Sukses

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Situs dan Aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat vaksin terbaru kini bisa diunduh dan dicetak lewat situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta - Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini tersedia dalam bahasa Inggris dan sudah dilengkapi dengan keterangan nama vaksin yang digunakan. Sertifikat vaksin terbaru ini bisa diunduh dan dicetak lewat situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin terbaru ini, pengguna bisa mengakses situs Pedulilindungi.id. Caranya mudah, cukup login dengan email atau nomor ponsel atau mendaftar jika belum memiliki akun. Pastikan mengakses situs PeduliLindungi yang resmi dan cek kembali nama domain yang tertera agar tidak salah mengunjungi situs.

Kemudian, masukkan kode one-time password atau OTP yang masuk ke SMS. Ingat, jangan bagikan kode tersebut ke orang lain.

Setelah itu, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian unduh untuk menyimpannya atau mencetaknya melalui printer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Unduh dan Cetak Lewat Aplikasi

Selain lewat situs Pedulilindungi.id, pengguna juga bisa mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin lewat aplikasi. Syaratnya, pengguna harus sudah memperbarui aplikasi PeduliLindungi versi terkini.

Untuk mengunduh sertifikat vaksin, pengguna cukup login ke aplikasi tersebut kemudian kunjungi Paspor Digital yang berada di kanan bawah.

Pilih menu Sertifikat, kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar, sertifikat vaksinasi Covid-19 terbaru akan muncul, baik untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua. Setelah itu, sertifikat bisa diunduh atau bisa juga menggunakan tangkapan layar untuk menyimpan lalu mencetaknya. 

3 dari 4 halaman

Data Tambahan pada Sertifikat Vaksin Terbaru

Sertifikat vaksinasi versi terbaru ini memiliki data tambahan berupa jenis vaksin yang didapat dan bahwa vaksinasi merupakan peraturan dari menteri kesehatan.

Jika sudah mengunduh, jangan unggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikan ke orang lain jika tidak ada kepentingan yang jelas.

Sama seperti versi terdahulu, sertifikat vaksinasi COVID-19 mengandung data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

4 dari 4 halaman

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.