Sukses

Kemkominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif Demi Cegah Peredaran Kartu Ilegal

Kemkominfo melalui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M. Ramli melarang penjualan kartu SIM aktif guna mencegah peredaran kartu ilegal yang memanfaatkan data orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal, menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator dan penjual kartu SIM mematuhi aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Saya selalu menekankan, sesuai PM 5/2021, agar betul-betul baik operator hingga tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini. Melaksanakan registrasi secara benar, tidak ada lagi cerita menjual SIM card dalam keadaan aktif," kata Ramli, sebagaimana dikutip dari keterangan Kemkominfo, Kamis (8/7/2021).

Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan, saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.

"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," ujarnya.

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut digalakkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kartu Ilegal Bisa Dimanfaatkan untuk Kejahatan

"Seringkali (kartu SIM ilegal) dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu di sini esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan, dan lain-lain," tutur Ramli.

Dalam PM Kominfo Nomor 5/2021 pasal 152 ayat (5) disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif untuk semua layanan.

Sementara dalam ayat (6) tertulis, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yakni distributor, agen, outlet, pelapak, atau perorangan.

Dalam peraturan yang sama, kata Ramli, terdapat prinsip Know Your Customer/ KYC. Prinsip ini ditetapkan agar penyedia layanan mengetahui identitas pelanggan secara benar dan layanan digunakan oleh mereka yang memiliki hak.

3 dari 3 halaman

Tolak Kartu SIM Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak penjualan kartu SIM yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain.

"Mari kita bersama menggelorakan penjualan kartu SIM prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Kepada yang mendaftar, betul-betul menggunakan dengan namanya sendiri," kata Zudan.

Menurut Zudan, penggunaan kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan membantu pemerintah membangun single identity number. Menurutnya, di era media sosial, hal tersebut jadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data dengan lebih bertanggung jawab.

Zudan mengakui adanya manfaat kehadiran smartphone dan internet. Namun, ia juga menyoroti dampak negatif internet, misalnya penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme.

"Konten negatif itu dampak minor dibandingkan besarnya manfaat. Tentu yang minor ini harus kita antisipasi dan ditekan," katanya.

(Tin/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.