Sukses

Layanan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Setop Sementara, Bagaimana Nasib Pelanggan?

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) melalui layanan internet dengan merek Net1 mengumumkan telah menyetop layanannya untuk sementara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) melalui layanan internet dengan merek Net1 mengumumkan telah menyetop layanannya untuk sementara.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi, menuturkan telah menerima surat dari STI terkait pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara, sejak 22 Juni 2021.

"PT. STI menyampaikan informasi adanya kendala teknis yang berdampak pada penyediaan layanan Net1 kepada pelanggan melalui situs resminya net1.co.id," kata Dedy melalui siaran pers, Kamis (24/6/2021).

Dalam hal ini Sampoerna Telekomunikasi Indonesia akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif sebagai bentuk komitmen kepada pelanggan.

PT. STI selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz menggunakan merek “Net1”.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Punya 334.473 pelanggan

Sesuai dengan laporan PT. STI kepada Kemkominfo per 30 April 2021, PT STI memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan. Layanan Net1 oleh PT. STI saat ini meliputi 28 Provinsi di Indonesia.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Kemkominfo mendesak PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3 dari 3 halaman

Kemkominfo Minta STI Bayar Tunggakan BHP IPFR

Dedy menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT. STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi.

Secara khusus Kemkominfo juga menegaskan agar PT. STI segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020, yang tercatat per Juni 2021 berjumlah Rp442 Milyar yang terdiri atas hutang pokok dan denda.

(Isk/Tin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini