Sukses

Mastel dan idEA Sepakat Kawal RUU Perlindungan Data Pribadi

Masyarakat Telematika (Mastel) dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) bersepakat untuk mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi guna melindungi kegiatan perdagangan online yang jadi tulang punggu ekonomi digital.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Telematika (Mastel) dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) sepakat mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, RUU PDP merupakan hal penting dalam perdagangan online di e-commerce.

Langkah keduanya dilakukan untuk memperkuat industri dan ekosistem digital di Indonesia.

Dalam pertemuan antara Pengurus Mastel dan idEA secara daring pada Rabu, 16 Juni 2021, Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno; dan Ketua Umum idEA, Bima Laga sepakat platform marketplace merupakan pilar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Oleh karenanya, keduanya merasa perlu mengawal lahirnya aturan RUU PDP.

Berdasarkan laporan Ernst & Young 2020, pasar e-commerce dunia telah tumbuh lebih dari 100 persen setahun, selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia, India, Meksiko, dan Tiongkok menjadi negara dengan pertumbuhan pasar e-commerce tercepat di dunia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlu Kebijakan yang Berpihak

Pertumbuhan yang masif ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada para pelaku nasional, mulai dari perlindungan data pribadi, produk lokal, UMKM ekonomi kreatif, dan literasi transformasi digital.

"Kesehatan, kemandirian, dan kedaulatan dari industri e-commerce nasional tidak dapat ditawar lagi," tutur Sarwoto, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut, Sarwoto mengatakan, interaksi masyarakat melalui e-commerce merupakan fakta sebenarnya dari living enabler sektor telematika Tanah Air.

3 dari 3 halaman

Perlunya Perlindungan Data Pribadi

"Perlindungan terhadap data pribadi konsumen, merchant, sekaligus penyelenggara e-commerce melalui kebijakan swaregulasi perlu diperkuat dan ditingkatkan menjadi legislasi melalui RUU PDP," kata Bima.

Sementara menyoal perpajakan dalam bisnis digital, Mastel dan idEA sepakat untuk bersama-sama memberi masukan kepada pemerintah dengan mempelajari dengan cermat rantai kemanfaatan ekonomis yang adil.

Selain itu pemerintah juga dinilai perlu memberi ruang gerak bisnis digital yang sedang tumbuh, hingga bisa berkembang dengan sehat.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini