Sukses

Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Yuk Latihan Soal Tes CPNS di Platform Ini

Selain ada layanan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuat oleh pemerintah, ada juga platform lain yang patut kamu coba.

Liputan6.com, Jakarta - Ada sejumlah layanan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuat oleh pemerintah. Antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selain platform tes CPNS di atas, ada salah satu aplikasi berbasis web yang juga bisa kamu pilih untuk berlatih (tryout) dalam menjawab berbagai soal dalam seleksi CPNS--selain menyiapkan dokumen pendaftaran.

Platform tes CPNS itu adalah BisaCPNS.com, yang merupakan sistem belajar online untuk persiapan tes seleksi CPNS.

Menurut siaran resmi yang diterima, Jumat (11/6/2021), materi yang disampaikan di dalam BisaCPNS.com berbasis CAT (Computer Assisted Test).

Platform ini memiliki visi dan misi untuk mensukseskan CPNS dalam ujian tes dengan menyajikan soal-soal dan materi berkualitas, terjangkau, dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

Dalam tes CPNS sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu:

1. Membuat akun di portal SSCASN

2. Mendaftarkan formasi yang diinginkan

3. Seleksi adminstrasi

4. Ujian seleksi kompetisi dasar

5. Ujian seleksi kompetisi bidang

6. Terakhir adalah pengumuman kelulusan

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Bocorannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa mengumumkan secara resmi kapan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021 akan dibuka.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pemerintah saat ini belum bisa menentukan kapan waktu perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru akan dibuka.

Paryono menyebutkan, BKN selaku pihak pelaksana perekrutan CPNS dan PPPK saat ini belum mendapatkan informasi terkait jadwal tersebut.

"Kalau pengumuman dan pembukaan pendaftaran CPNS sampai saat ini belum ditentukan tanggalnya," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Senin (7/6/2021).

Oleh karenanya, dia meminta calon pendaftar CPNS bersabar untuk proses pendaftaran. "Nanti akan kami umumkan," sambungnya.

Sebelumnya, BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021 yang mengungkapkan alasan kenapa pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka hingga saat ini.

Adapun berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan dimulai sejak 30 Mei. Kemudian proses pendaftaran dibuka sehari setelahnya, atau pada 31 Mei 2021.

Secara total, seleksi CPNS akan membuka 1.275.387 formasi, terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.

Berikut rincian jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun formasi 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021

- Seleksi Pengumuman Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1-30 Juni 2021

- Masa Sanggah: 1-11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021

- Seleksi PPPK non-Guru (CAT BKN): Juli-September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi PPPK Guru (CBT Kemendikbud): Agustus 2021 (Tes Satu), Oktober 2021 (Tes Dua), Desember 2021 (Tes Tiga)

- Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS: September-Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

3 dari 3 halaman

Simak Tata Tertib Tes CASN

Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6/2021), ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.

Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.

Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini