Sukses

Kemkominfo Kirim Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

Kemkominfo mengirimkan surat teguran kedua kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia terkait tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) terkait tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan 2020.

Sebelumnya, Kemkominfo mengirimkan Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 Miliar.

Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021.

"Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kemkominfo melalui keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Jika sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kemkominfo akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga pada 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Pita Frekuensi Radio Terancam Dicabut

Kemkominfo mengimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi, izin pita frekuensi radio PT STI bisa dicabut.

Untuk itulah, Kemkominfo kembali mendesak PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP spektrim frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini