Sukses

Kemkominfo Tetapkan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital, Ini Daftarnya

Kemkominfo menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital di 22 wilayah layanan (22 provinsi di Indonesia), ini daftarnya.

Liputan6.com, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menetapkan hasil seleksi penyelenggaraan multipleksing TV digital terestrial di 22 wilayah layanan (22 provinsi) di Indonesia.

Dalam pengumumannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan tim seleksi sebelumnya telah mengumumkan hasil seleksi penyelenggaraan multipleksing TV digital pada 26 April 2021. Saat itu tim seleksi memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021.

"Tim seleksi juga memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021. Terhadap sanggahan-sanggahan, telah diberikan jawaban, klarifikasi, dan penjelasan sesuai dengan aturan-aturan dan mekanisme yang tersedia," kata Johnny G. Plate dalam konferensi pers yang ditayangkan online, Senin (3/5/2021).

Untuk itu, per Senin 3 Mei 2021, Kemkominfo menetapkan seleksi penyelenggaraan MUKS atau multipleksing siaran televisi digital terestrial tersebut dengan hasil:

- Emtek Group, dengan wilayah layanan yang diperoleh 9 wilayah

- Metro TV Group, dengan wilayah yang diperoleh 9 wilayah

- NTV Group, dengan wilayah layanan 2 wilayah

- RCTI/ MNC, dengan wilayah layanan 9 wilayah

- Viva, dengan wilayah layanan 5 wilayah

"Atau total 34 wilayah di 22 wilayah layanan atau di 22 provinsi," kata Johnny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemenang Berhak Kelola 50 Persen dari Kapasitas Multipleksing

Johnny juga mengumumkan, dengan penetapan hasil seleksi ini, penyelenggara multipleksing atau pemenang seleksi berhak atas pengelolaan 50 persen dari kapasitas siaran multipleksing untuk program siaran dan afiliasi masing-masing.

"50 persen sisa kapasitas siaran tersebut disewakan kepada lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga siaran lokal (LPL), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing bersama-sama dengan LPL dan LPK," kata Johnny.

Sementara, menurut Johnny, TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK.

"Karena tidak semua slot di mana TVRI sebagai penyelenggara multipleksing digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri, sehingga cadangan yang tersisa bisa dimanfaatkan oleh LPS, LPL, dan LPK," tutur Johnny.

3 dari 3 halaman

Minta Pemenang Seleksi Segera Penuhi Kewajiban Infrastrktur

Johnny juga meminta agar seluruh penyelenggara multipleksing, dalam hal ini pemenang seleksi agar dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Dalam hal ini adalah infrastruktur kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi dan pemerintah akan meninjau serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaraan multipleksing tersebut," ucap Johnny menambahkan.

Lebih lanjut, Johnny juga mengumumkan, selain melakukan seleksi penyelenggara multipleksing, pemerintah juga tengah melakukan evaluasi atas 12 wilayah layanan/12 provinsi untuk menetapkan status penyelenggara multipleksing. Kemudian, hasilnya akan segera diumumkan.

"Jadi menurut UU dan PP ada 2 metode, pertama seleksi multipleksing, kedua penetapan hasil seleksi didasarkan pada kesiapan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang saat ini beroperasi di 12 wilayah layanan tersebut," ujarnya.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.