Sukses

Klikpajak Hadirkan Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Klikpajak dari Mekari menghadirkan sejumlah kemudahan untuk pelaporan SPT tahunan badan menjelang batas waktunya.

Liputan6.com, Jakarta - Batas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak badan akan jatuh pada 30 April 2021. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 22 April 2021, ada 491.171 wajib pajak badan telah melaporkan SPT Tahunan Badan.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni tercatat 388.514 wajib pajak badan yang melapor. Sementara untuk total keseluruhan pelaporan SPT tahunan pribadi dan badan tahun ini mencapai 11.908.806, dengan 11.383.160 pelaporan dilakukan secara elektronik.

Dengan kondisi tersebut, Klikpajak sebagai produk dari Mekari melihat masih ada peluang besar untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak badan untuk tahun ini.

"Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, kami melihat adanya peningkatan kesadaran dari wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak melalui platform online terlebih di masa pandemi saat ini," tutur VP Marketing Mekari Standie Nagadi dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Namun di sisi lain, Klikpajak memperkirakan tren banyak wajib pajak yang melapor di waktu injury time atau menjelang batas waktu pelaporan. Hal ini dapat membuat akses ke DJP online dapat gagal karena traffic tinggi.

"Selain itu, banyak wajib pajak yang masih kesulitan melakukan penghitungan pajak ataupun menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT Tahunan," tuturnya melanjutkan.

Oleh sebab itu, Klikpajak menghadirkan program edukasi online secara rutin seperti Tax Consultation & Tax Webinar untuk mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak badan melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu.

Tidak hanya itu, Klipajak turut mempersiapkan kapasitas lebih untuk memfasilitasi tingginya traffic di masa pelaporan SPT tahunan badan kali ini. Klikpajak pun memberikan sejumlah kemudahan untuk wajib pajak badan melaporkan SPT tahunannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemudahan Klikpajak

Beberapa kemudahan yang ditawarkan Klikpajak untuk para wajib pajak badan dalam melapor SPT tahunan ini, berikut ini daftarnya.

Proses Lapor SPT Tahunan Tidak Ribet dengan Koneksi Stabil

Melalui fitur e-filling di Klikpajak, wajib pajak badan dengan mudah melaporkan SPT tahunannya dan dapat langsung membayar jika ada kekurangan bayar. Seluruh proses itu dapat dilakukan dalam satu platform dengan navigasi yang simpel.

Klikpajak juga mengedepankan koneksi yang lebih stabil, meskipun traffic tinggi jelang akhir pelaporan SPT tahunan badan.

Dapatkan Bukti Lapor Pajak Resmi dari DJP

Sebagai PJAP mitra resmi dari DJP, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir bukti lapor SPT tidak sesuai atau belum terlaporkan ke DJP.

Selain itu, Klikpajak juga memastikan sistem terkoneksi real-time dengan DJP, sehingga wajib pajak badan dapat langsung mendapat bukti lapor resmi.

Keamanan Data Wajib Pajak

Klipajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat. Terlebih, sistem Klikpajak telah didukung sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

3 dari 3 halaman

Kemudahan Lain dari Klikpajak

Solusi yang Didukung Teknologi Berbasis Cloud

Didukung teknologi berbasis cloud, Klikpajak hadir sebagai all-in-one solution bagi wajib pajak untuk lapor dan bayar perpajakan dalam satu platform. Dokumen perpajakan pun langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak yang memudahkan wajib pajak mengelola dan mencari dokumen.

Integrasi dengan Sofware Akuntasi Jurnal

Selain itu, Klikpajak juga terintegrasi dengan software akutansi Jurnal. Dengan integrasi ini, wajib pajak dapat melakukan beberapa hal, mulai dari penghitungan pajak otomatis, proses pembuatan e-faktur lebih mudah, impor data pembukuan, dan lapor SPT langsung.

"Penggunaan Klikpajak bersamaan dengan Jurnal akan menjawab tantangan bisnis dalam menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan badan. Karena secara otomatis, laporan keuangan dan pembukuan tercatat online dan akurat," ujar Standie menutup pernyataannya.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.