Sukses

Sahur hingga Warteg Jadi Perbincangan Warganet di Hari Pertama Puasa

Di hari pertama puasa di bulan Ramadan kali ini keyword Sahur dan Warteg menjadi perbincangan yang ramai dibicarakan warganet.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah sebagai penanda awal ibadah puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Di hari pertama puasa di bulan Ramadan kali ini keyword Sahur dan Warteg menjadi perbincangan yang ramai dibicarakan warganet.

Pantauan Tekno Liputan6.com di Twitter, hingga berita ini naik, ada sekitar 368 ribu cuitan yang mengaitkan keyword Sahur. Sementara Warteg ada sekitar 6.400 cuitan.

Di sisi lain, banyak warganet yang menjadikan warteg sebagai candaan yang mengundang tawa. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Restoran di Jakarta Boleh Buka Lagi Jam 02.00 WIB untuk Sahur Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah memberlakukan aturan baru terkait jam operasional restoran dan rumah makan (termasuk arteg) saat pandemi Covid-19.

Hal ini untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Selama bulan Ramadan, restoran dan rumah makan di Jakarta diperbolehkan buka hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, restoran dan rumah makan diizinkan dibuka kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021, dikutip Senin (12/4/2021).

Sementara untuk take away/delivery service disesuaikan dengan jam operasional restoran atau diperbolehkan 24 jam.

Aturan tersebut juga memperbolehkan restoran melayani kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, serta diikuti maksimal 50 persen dari kapasotas rumah makan.

3 dari 3 halaman

Pakai Tirai Saat Beroperasi Siang

Selain itu, restoran dan rumah makan juga diminta untuk menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari.

"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diiimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis aturan tersebut.

Pemprov DKI juga melarang menampilkan pertunjukan musik dan disk jockey (DJ) di restoran selama Ramadan.

Sementara bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup selama bulan Ramadan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini