Sukses

Apple Disebut Raup Keuntungan dari Aplikasi Judi Ilegal

Apple kembali digugat atas dugaan meraup keuntungan dari aplikasi judi ilegal yang ada di App Store.

Liputan6.com, Jakarta - Apple kembali digugat lantaran perusahaan dituduh meraup untung dari aplikasi judi ilegal yang ada di App Store.

Lebih khususnya lagi, gugatan menyebut bahwa Apple beroperasi sebagai ‘kasino tak berlisensi’.

Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, juga menyebut aplikasi yang dikembangkan oleh DoubleU GamesCo.

Mengacu pada undang-undang negara bagian, penggugat mengatakan aplikasi itu masuk dalam kategori perjudian ilegal.

Dalam permainan judi ilegal itu, tampak seperti permainan kasino gratis, yang menggunakan mata uang dalam permainan sebagai pengganti uang sungguhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beli Koin dan Chip

Namun, gugatan tersebut mencatat bahwa pengguna dapat membeli lebih banyak koin atau chip menggunakan mata uang yang sebenarnya.

"Membayar uang dalam permainan untuk mendapatkan kesempatan memenangkan lebih banyak waktu bermain melanggar undang-undang anti-perjudian, setidaknya di 25 negara bagian,” bunyi keluhan tersebut, seperti dikutip dari Apple Insider, Rabu (7/4/2021).

 

3 dari 3 halaman

Klaim Gugatan

Gugatan itu juga turut mengutip penelitian yang menyatakan sebagian besar pendapatan yang diperoleh dari aplikasi kasino dibuat dari sebagian kecil pemain.

Artinya yang "ditargetkan secara khusus" karena sejumlah besar uang yang akan dikeluarkan.

"Karenanya, Apple secara aktif mengaktifkan, izin, promosi, dan keuntungan dari perjudian ilegal," klaim gugatan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini