Sukses

India Usulkan Undang-Undang untuk Larang Aset Kripto seperti Bitcoin

India berencana untuk mengusulkan undang-undang untuk melarang aset kripto swasta seperti bitcoin.

Liputan6.com, Jakarta - India berencana untuk mengusulkan undang-undang yang melarang peredaran aset kripto swasta seperti Bitcoin.

Lewat usulan itu pula, India bertujuan untuk menempatkan kerangka kerja bagi mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh bank sentral.

Usulan itu, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (1/2/2021), disebut akan "menciptakan kerangka kerja yang memfasilitasi pembuatan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)."

Lebih lanjut, usulan yang telah terdaftar untuk didiskusikan di sesi parlemen itu menyatakan "melarang semua aset kripto swasta di India, tetapi, memungkinkan pengecualian tertentu dalam rangka mempromosikan teknologi yang mendasari aset kripto dan penggunaannya."

Sebelumnya pada pertengahan 2019 panel pemerintahan sempat mengemukakan rekomendasi pelarangan semua aset kripto swasta. Tak tanggung, rekomendasi itu termasuk ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wacana mata uang digital resmi

Namun, panel itu juga telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan peluncuran mata uang digital resmi melalui RBI agar berfungsi layaknya uang kertas.

Selain itu, pada April 2018 RBI juga pernah memerintahkan lembaga keuangan untuk memutuskan semua hubungan dengan individu atau bisnis yang berkaitan dengan aset kripto seperti Bitcoin dalam waktu tiga bulan.

Namun, pada Maret 2020 Mahkamah Agung India lantas mengizinkan bank untuk menangani transaksi mata uang kripto dari bursa dan pedagang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini