Sukses

Xiaomi Gugat AS, Minta Namanya Dihapus dari Daftar Hitam

Xiaomi melayangkan gugatan hukum ke Departemen Pertahanan AS, meminta nama perusahaan dihapus dari daftar hitam yang merugikan bisnis Xiaomi.

Liputan6.com, Jakarta - Xiaomi melayangkan gugatan hukum terhadap Departemen Pertahanan AS. Dalam gugatannya, Xiaomi meminta Departemen Pertahanan AS untuk menghapus namanya dari daftar hitam perusahaan-perusahan yang terkait dengan militer Tiongkok.

Gugatan ini merupakan respons lanjutan Xiaomi atas langkah Departemen Pertahanan AS yang memasukkannya ke daftar hitam tersebut pada pertengahan Januari 2021.

Xiaomi dimasukkan ke daftar hitam karena dianggap sebagai perusahaan milik militer Tiongkok yang berhaluan komunis.

Mengutip ZDnet, Senin (1/2/2021), Xiaomi menyebut "Telah mengajukan gugatan karena penunjukan CCMC (daftar hitam) akan menyebabkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki bagi Xiaomi, termasuk akan memutus akses Xiaomi ke pasar modal AS."

Xiaomi menambahkan, pembatasan akan mengganggu hubungan bisnis dan akses perusahaan untuk memperluas bisnisnya, merusak reputasi serta niat baik di antara mitra bisnis dan konsumen, baik di AS atau seluruh dunia.

Perlu diketahui, perusahaan yang masuk daftar hitam tunduk pada perintah eksekutif Donald Trump yang berlaku November 2020.

Perintah eksekutif ini melarang orang AS untuk berdagang dan berinvestasi di perusahaan yang terdaftar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

75 Persen Hak Suara Dipegang Para Pendiri, Bukan Pihak Lain

Akibatnya, orang-orang AS tidak bisa membeli saham Xiaomi yang diperdagangkan secara publik mulai 15 Maret mendatang dan untuk seterusnya. Bahkan, para investor harus melepaskan kepemilikan saham apa pun sebelum 14 Januari 2022.

Dalam gugatannya, Xiaomi menuding departemen pertahanan AS memasukkan Xiaomi ke daftar hitam CCMC tanpa memberikan alasan yang jelas.

Menolak klaim keterlibatan dengan militer Tiongkok, Xiaomi menjelaskan, lebih dari 75 persen hak suara di perusahaan dipegang oleh pendirinya, Lei Jun dan Bin Lin.

Xiaomi juga menyebut, ada sejumlah pemegang saham Xiaomi yang merupakan perusahaan AS, seperti BlackRock dan The Vanguard Group.

Gugatan hukum ini menyusul bantahan Xiaomi yang menyebut, Xiaomi tidak memiliki hubungan dengan militer Tiongkok.

3 dari 3 halaman

Bantah Terkait Militer Tiongkok

"Perusahaan mengkonfirmasi bahwa Xiaomi tidak dimiliki, dikontrol, atau terafilisiasi dengan militer Tiongkok, dan Xiaomi bukanlah 'perusahaan militer Tiongkok komunis'," kata Xiaomi dalam pernyataan yang diunggah ke akun Twitter @Xiaomi, dikutip Sabtu (16/1/2021).

Saat itu, Xiaomi menyebutkan, perusahaan menyebut akan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingannya. Xiaomi juga menyebut akan membuat pengumumkan lebih lanjut nantinya.

Menyoal dimasukkannya Xiaomi ke daftar hitam oleh Departemen Pertahanan AS sesuai dengan National Defense Authorization Act (NDAA) tahun 1999, Xiaomi menyebut pihaknya "telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai hukum dan peraturan yurisdiksi yang relevan di tempatnya menjalankan bisnis."

Perusahaan juga menegaskan kembali, Xiaomi menyediakan produk dan layanan untuk penggunaan sipil dan komersial.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.