Sukses

Anak-Anak Berbohong soal Usia saat Membuat Akun Media Sosial

Anak-anak dari segala usia dapat sepenuhnya melewati prosedur verifikasi usia untuk mendaftar ke aplikasi media sosial populer dengan mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak dari segala usia dapat sepenuhnya melewati prosedur verifikasi usia untuk mendaftar ke aplikasi media sosial populer.

Pada praktiknya, mereka berbohong tentang usia mereka. Demikian menurut temuan dari para peneliti di Lero, the Science Foundation Ireland Research Center for Software sebagaimana dikutip dari Eurekalert, Kamis (28/1/2021).

Bahkan, menurut para peneliti, solusi verifikasi usia yang diidentifikasi di penelitian ini dapat dengan mudah diabaikan oleh anak-anak.

Dalam studi bertajuk "Digital Age of Consent and Age Verification: Can They Protect Children?" peneliti utama Dr Liliana Pasquale menyoroti ancaman privasi dan keamanan yang mungkin muncul.

"Ini mengakibatkan anak-anak terpapar ancaman privasi dan keamanan seperti cyber-bullying, online grooming, atau paparan konten yang mungkin tidak sesuai untuk usia mereka," tutur Pasquale, yang juga merupakan asisten profesor di University College Dublin's School of Computer Science.

Media sosial yang diteliti termasuk Snapchat, Instagram, TikTok, HouseParty, Facebook, WhatsApp, Viber, Messenger, Skype, dan Discord. Penelitian ini menginvestigasi prosedur verifikasi usia pada April 2019 dan mengulanginya kembali pada April 2020.

Ditemukan bahwa sepuluh aplikasi media sosial itu mengizinkan pengguna, berapa pun usianya, untuk memasuki proses pendafataran akun, jika pengguna menuliskan usia 16 tahun tanpa bukti konkret.

"Studi kami menemukan bahwa meskipun beberapa aplikasi menonaktifkan pendaftaran jika pengguna memasukkan usia di bawah 13 tahun, tetapi jika usia 16 tahun diberikan sebagai input pada awal proses, tidak ada aplikasi yang menuntut bukti usia," ujar Pasquale.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan di AS dan Eropa

Pasquale mengatakan, meluasnya penggunaan usia 13 tahun sebagai usia minimum untuk mengakses layanan media sosial berasal dari Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) yang berlaku di AS sejak tahun 2000.

Sementara itu, Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Eropa mewajibkan anak-anak di bawah Age of Digital Consent (13-16 tahun) untuk memiliki izin orang tua yang kemudian diverifikasi untuk pemrosesan data mereka.

Berpijak ke GDPR, negara-negara anggota Uni Eropa diberikan keleluasan untuk menetapkan Age of Digital Consent antara 13 dan 16 tahun. Misalnya, Irlandia, Prancis, Jerman, dan Belanda menetapkan 16 tahun, sementara Italia dan Spanyol menetapkan usia 14 tahun. Adapun Inggris, Denmark, dan Swedia menetapkan usia 13 tahun.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi

Tim peneliti menilai penggunaan biometrik seperti pengenalan suara dan karakteristik sidik jari dapat menjadi solusi untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia lebih kuat. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan, misalnya untuk pengenalan suara, ia dapat mudah dilewati dengan memutarkan rekaman suara.

"Pada kenyataannya, penerapan sanksi finansial yang besar menjadi pemicu utama bagi penyedia aplikasi untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia lebih efektif. Berdasarkan penelitian kami dan survei teknik pengenalan usia berbasis biometrik, kami mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada penyedia aplikasi dan pengembang," kata dia.

Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Memperjelas usia minimum dan perlakuan data.
  • Mengaktifkan setelan privasi paling ketat.
  • Mendorong pengguna untuk tidak berbohong tentang usia mereka.
  • Menerapkan mekanisme verifikasi usia yang kuat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini