Sukses

Lelang Frekuensi 5G Batal, Smartfren Koordinasi dengan Kemkominfo

Smartfren menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kemkominfo terkait dibatalkannya proses lelang frekuensi 5G yang sebelumnya dimenangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara mengejutkan membatalkan proses seleksi penggunaan pita frekuensi 2.3GHz/ lelang frekuensi yang rencananya akan dipakai menggelar layanan 5G.

Padahal tiga operator seluler telah dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2.3GHz, antara lain adalah Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.

Terbaru, Smartfren pun memberikan tanggapan atas pembatalan proses lelang frekuensi 2.3GHz ini.

Dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemkominfo mengenai masalah ini.

"Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk proses selanjutnya yang lebih baik. Kami akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," kata Merza, melalui pernyataan Smartfren, Senin (25/1/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemkominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 2.3GHz

Sebelumnya dalam pernyataan Sabtu, 23 Januari 2021, regulator telekomunikasi Indonesia Kemkominfo mengumumkan, pihaknya membatalkan proses lelang penggunaan frekuensi 2.3GHz.

Batalnya proses lelang ini secara otomatis juga membatalkan hasil lelang yang sebelumnya sudah diumumkan pada publik, di mana tiga operator telko Tanah Air berhak memanfaatkan pita frekuensi 2.3GHz di rentang 2.360-2.390MHz.

Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undanganan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015.

"Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi," tulis Kemkominfo dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).

 

3 dari 4 halaman

Penjelasan dari Jubir Kemkominfo

Terpisah, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menjelaskan, proses lelang pita frekuensi 2.3GHz sebenarnya belum pernah dinyatakan selesai.

"Yang pertama perlu dipahami bersama proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai, sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/1/2021).

Adapun alasan dihentikannya seleksi ini karena Kemkominfo ingin lebih berhati-hati dan cermat dalam menjalankan prosesnya. Dedy menuturkan, hal itu dilakukan agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kemkominfo.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," ujarnya melanjutkan.

Dedy juga mengatakan, penghentian proses seleksi ini tidak hanya berdampak untuk operator seluler, tapi juga internal Kemkominfo. Karenanya, Kemkominfo sudah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada peserta.

Pengembalian itu juga dilakukan pada hari yang sama saat surat resmi mengenai proses seleksi dihentikan pada masing-masing peserta. Saat ini Kemkominfo berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang pita frekuensi 2,3GHz ini dengan lebih hati-hati dan cermat.

"Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya," tuturnya menjelaskan.

 

 

4 dari 4 halaman

Persiapan Kehadiran 5G Tak Terdampak

Dalam keterangannya, Dedy juga mengklaim, digelarnya layanan 5G di Indonesia relatif tidak terdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini. Sebab, operator diberi kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.

"Dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti misalnya pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, maka sebetulnya penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak," ujarnya menjelaskan.

Dia juga menambahkan menggelar layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban untuk seleksi ulang pita frekuensi 2,3GHz ke depannya.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini