Sukses

Kemkominfo Tanggapi Vendor yang Jual Smartphone 5G di Indonesia

Dirjen SDPPI Kemkominfo memberikan tanggapan atas maraknya vendor smartphone yang menjual perangkat dengan dukungan 5G meski jaringan tersebut belum ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan atas maraknya vendor smartphone yang menjual smartphone dengan teknologi 5G di Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada izin edar perangkat dengan dukungan jaringan 5G.

"Sampai sekarang sertifikat perangkatnya adalah non-5G. Memang ada beberapa produk yang kemampuan 5G-nya sudah embeded tetapi karena sistem 5G itu masih di-lock, sifatnya masih terkunci," tutur Ismail, dalam diskusi mengenai kelanjutan kebijakan IMEI yang digelar Selular, Rabu (16/12/2020).

Ismail mengatakan, sistem 5G di perangkat masih dikunci dan tidak menjadi bagian yang diujicobakan.

Dia menekankan, sepanjang belum ada jaringan 5G di Indonesia, izin edar perangkat 5G tersebut masihlah sebagai perangkat 4G.

"Sifatnya masih terkunci, belum bisa dipakai, hingga operator seluler membangun infrastruktur BTS 5G. Jadi meskipun ada embel-embel 5G, tetaplah belum bisa dipakai," kata Ismail.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiga Operator Perebutkan Pita Frekuensi 2.3GHz untuk Gelar 5G

Bicara tentang jaringan 5G di Indonesia, Kemkominfo tengah membuka lelang pita frekuensi radio 2.3GHz untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler, salah satunya adalah jaringan 5G. 

Belum lama ini, diumumkan Kemkominfo bahwa tiga operator telko bersaing ketat memperebutkan pita frekuensi 2.3GHz. Adapun pita frekuensi ini berada di rentang 2360-2390MHz.

Ketiga operator yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi untuk pita frekuensi 2.3GHz oleh Kemkominfo adalah Telkomsel (PT Telekomunikasi Selular), Tri Indonesia (PT Hutchison 3 Indonesia), dan Smartfren (PT Smart Telecom).

Sebelumnya, ada lima operator seluler yang ikut mengambil dokumen seleksi, yaitu XL Axiata, Telkomsel, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri Indonesia. Namun hanya empat opsel yang memasukkan dokumen untuk dievaluasi kelayakannya mengikuti lelang. Indosat Ooredoo dalam hal ini, tidak memasukkan dokumen pengajuan lelang pita frekuensi 2.3GHz. 

Hasilnya, hanya tiga operator seluler di atas, yakni Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren yang berhasil lulus evaluasi administrasi.

Lalu, peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dapat mengambil username dan password pada 14 Desember 2020 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi.

"Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020," ujar Kemkominfo.

 

3 dari 3 halaman

Telkomsel Uji Coba Jaringan 5G dengan Smartphone Oppo

Pada November 2019 atau tahun lalu, Telkomsel menggelar uji coba teknologi 5G untuk industri di Batam, Kepulauan Riau. Selain menampilkan sejumlah contoh kasus pemanfaatan teknologi 5G untuk industri, Telkomsel juga melakukan uji coba video call melalui teknologi jaringan seluler terbaru itu.

Uji coba ini merupakan yang panggilan video pertama dengan jaringan 5G yang dilakukan di Indonesia. Dalam uji coba ini yang digelar Kamis,(27/11/2019), Telkomsel memanfaatkan perangkat Oppo Reno 5G.

Perlu diketahui, Reno 5G merupakan produk pertama Oppo yang mendukung jaringan 5G. Smartphone ini dipersenjatai chipset Snapdragon 855 yang dipadukan modem X50 sebagai pendukung jaringan 5G.

Adapun uji coba panggilan video ini dilakukan antara petinggi Telkomsel bersama Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail dengan President Director Ericcson Indonesia, Jerry Soper.

Selain melakukan uji coba panggilan video, sempat dilakukan pula penghitungan kecepatan internet jaringan 5G. Hasilnya, kecepatan download-nya mencapai sekitar 1GB, sedangkan upload-nya di kisaran 70Mbps.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini