Sukses

Lagi, Hakim di AS Larang Pemblokiran TikTok

Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) kembali mengeluarkan keputusan soal larangan pemblokiran TikTok.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) mengeluarkan preliminary injunction, yang melarang pemblokiran TikTok. Ini merupakan kali kedua hakim AS melarang Departemen Perdagangan negara tersebut untuk memberlakukan pembatasan terhadap TikTok.

Dilansir dari Reuters, Selasa (8/12/2020), keputusan ini dibuat oleh Hakim Carl Nichols di Washington. Keputusan ini berselang sekitar sebulan sejak seorang hakim di Pennsylvania melarang pembatasan TikTok yang diberlakukan pada 12 November 2020.

Nichols pada 27 September secara terpisah memblokir Departemen Perdagangan agar tidak melarang toko aplikasi Apple dan Google terkait layanan TikTok.

Kedua toko aplikasi itu sebelumnya diminta agar TikTok tidak bisa lagi diunduh oleh pengguna baru.

Nichols mengatakan Departemen Perdagangan kemungkinan melangkahi otoritas hukumnya dalam mengeluarkan larangan terhadap TikTok. Selain itu, Departemen Perdagangan juga dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan berubah-ubah dengan gagal mempertimbangkan berbagai alternatif yang jelas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TikTok Dianggap Mengancam Keamanan

Masalah pemblokiran TikTok ini muncul karena pemerintah Trump berpendapat bahwa aplikasi tersebut bisa menjadi masalah keamanan nasional. Pasalnya data pribadi pengguna AS bisa saja diberikan oleh TikTok ke pemerintah Tiongkok.

Aplikasi TikTok kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS. TikTok pun membantah keras tudingan tersebut.

Pemerintah AS memutuskan jika TikTok masih ingin beroperasi di negara tersebut, maka divestasi aset dan akuisisi menjadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan.

3 dari 3 halaman

Upaya ByteDance

Induk TikTok, ByteDance selama berbulan-bulan telah melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kesepakatan dengan calon pembeli aset TikTok di AS, yakni Walmart dan Oracle.

ByteDance juga membuat proposal baru untuk mengatasi kekhawatiran pemerintah AS. Perusahaan Tiongkok ini mengungkap pada 10 November lalu telah menyerahkan 4 proposal.

Tujuannya adalah mengatasi masalah bisnis di AS dengan membuat entitas baru yang dimiliki oleh Oracle, Walmart, dan investor AS yang ada di ByteDance. Ketiganya akan bertanggung jawab terhadap keamanan data pengguna TikTok di AS dan moderasi konten.

Namun karena keputusan tak kunjung selesai, ByteDace juga sempat mengajukan petisi ke Pengadilan Banding AS.

(Din/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini