Sukses

Kemkominfo Koordinasikan Pengalihan Tugas dan Fungsi BRTI yang Dibubarkan Jokowi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mengkoordinasikan pengalihan tugas dan fungsi BRTI, salah satu lembaga nonstruktural yang dibubarkan oleh Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural, salah satunya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Perpres Nomor 112 tahun 2020.

Sesuai Perpres tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi dari BRTI akan dialihkan ke kementerian terkait, dalam hal ini tugas dan fungsi BRTI akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Perwakilan Kemkominfo sendiri ketika dikonfirmasi menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi untuk pengalihan tugas dan fungsi BRTI.

"Sedang kami koordinasikan untuk segera menindaklanjuti Perpres tersebut. Informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020) pagi.

Jika melihat Perpres yang diteken Jokowi pada 26 November 2020 itu, selain fungsi dan tugas, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip BRTI bakal dikelola oleh Kemkominfo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengalihan Paling Lama 1 Tahun

Pengalihan tugas, fungsi, hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi.

3 dari 3 halaman

Tentang BRTI

BRTI sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 tahun 2018 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi.

Sesuai namanya, BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Lembaga ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, penggunaaan frekuensi radio dan orbit satelit, serta peningkatan teknologi dan infrastruktur informasi, ekonomi digital, dan internet.

Tak hanya itu, jika ada perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, BRTI juga berfungsi untuk melakukan pengendalian.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini