Sukses

Korea Selatan Denda Facebook Rp 84,8 Miliar Karena Bagikan Data Pengguna

Facebook dikenai sanksi denda sebesar Rp 84,8 miliar oleh Korea Selatan karena membagikan data tanpa persetujuan pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook dikenai sanksi denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar oleh pemerintah Korea Selatan. Facebook terkena sanksi denda lantaran dituding telah berbagi data pengguna tanpa persetujuan pemilik data.

Mengutip laman ZDNet, Sabtu (28/11/2020), Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan mengatakan, Facebook membagikan data 3,3 juta penggunanya di negara tersebut ke perusahaan lain tanpa persetujuan. Proses berbagi data tanpa persetujuan pengguna ini terjadi antara Mei 2012 hingga Juni 2018.

Komisi tersebut menyatakan akan mengajukan keberatan hukum terhadap Facebook karena dianggap telah melanggar regulasi informasi pribadi Korea Selatan.

Disebutkan pula, informasi pribadi yang dibagikan Facebook meliputi nama pengguna, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kota asal, hingga status hubungan.

Hal ini bermula ketika pengguna masuk ke aplikasi pihak ketiga menggunakan akun Facebook, informasi dan daftar teman pengguna ternyata dibagikan oleh Facebook pada layanan-layanan tersebut.

Teman-teman pengguna tak menyadari bahwa informasi mereka telah dibagikan ke layanan-layanan pihak ketiga itu tanpa izin.

"Seorang pengguna setuju untuk membagikan informasi mereka dengan layanan tertentu ketika login dengan akun Facebook. Namun, teman pengguna tak memberikan persetujuan dan tidak menyadari data mereka juga ikut dibagikan," kata Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Dipakai Untuk Periklanan Tertarget

Aplikasi pihak ketiga ini kemudian menggunakan data yang disediakan Facebook tanpa izin pengguna untuk membuat iklan tertarget yang ditampilkan di layanan.

Facebook pun mendapatkan keuntungan yang tak adil dari hasil berbagi data tanpa persetujuan data pengguna.

Tak hanya itu, Facebook disebut-sebut juga menyimpan data kata sandi pengguna tanpa enkripsi dan tak memberi tahu pengguna ketika perusahaan mengakses data mereka.

Komisi tersebut mengatakan, Facebook menyerahkan dokumen palsu dan tidak lengkap selama penyelidikan berlangsung. Hal ini membuat sulitnya menentukan cakupan pelanggaran data dan menghambat penyelidikan.

3 dari 3 halaman

Dikenakan Denda Tambahan

Atas hal ini, Facebook dikenakan tambahan denda sebesar 66 juta Won atau sekitar Rp 850 juta untuk pelanggaran ini.

Sementara itu, Facebook mengatakan mereka mematuhi dan bekerja sama dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi. Facebook menyesalkan adanya keluhan hukum yang diajukan oleh Komisi.

Sekadar informasi, investigasi Facebook di Korea Selatan telah mulai dilakukan sejak 2018 oleh Komisi Komunikasi Korea Selatan. Lembaga ini merupakan regulator telekomunikasi negara tersebut.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.