Sukses

Kemkominfo Buka Lelang Pita Frekuensi 2.3GHz untuk Jaringan 5G

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka seleksi lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz di rentang 2360-2390MHz untuk menggelar layanan 5G.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz di rentang 2360-2390MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Pita frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk menggelar jaringan internet generasi kelima atau 5G.

Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3GHz Denny Setiawan mengatakan, pada pita frekuensi radio 2.3Ghz di rentang 2360-2390MHz terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan penggunanya.

Dituliskan dalam keterangan Denny, berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, penetapan pengguna dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz bertujuan untuk menambah pita frekuensi bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi 5G," kata Denny, dikutip Selasa (24/11/2020).

Hal ini dilakukan untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Blok Frekuensi

Dikatakan Denny, seleksi dilaksanakan pada objek pita frekuensi 2.3GHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio.

"Seleksi hanya dapat diikuti penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler," katanya.

Selanjutnya, ketentuan seleksi akan mengacu pada dokumen seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz tahun 2020. Dokumen tersebut mencakup waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir, dan aspek lainnya.

3 dari 3 halaman

Pengguna Sebelumnya

Sekadar informasi, di frekuensi 2.3GHz terdapat dua operator nasional yakni Telkomsel dan Smartfren.

Sementara itu, untuk frekuensi yang dilelang, di rentang 2360-2390MHz ini mulanya dimiliki oleh operator broadband wireless acess (BWA) berbasis zona, yakni PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.

Namun pada akhir Desember 2018, Kemkominfo menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2.3GGz tersebut karena ketiga operator tak bisa memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini