Sukses

Komisaris SEA Group Tanggapi Pemerintah Pungut Pajak Digital di eCommerce

Perlu ada penekanan tegas bahwa pungutan pajak itu bukanlah pajak eCommerce, melainkan hanya pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang membawahi Shopee, Pandu Patria Sjahrir, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Di antara kedua belas perusahaan yang ditetapkan memenuhi kriteria, eCommerce platform Shopee adalah salah satunya.

"Soal isu pajak produk digital tersebut, saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah, dan kita bangga bisa turut memberi kontribusi ke negara tanpa ada harga tambahan untuk konsumen. Saya harap eCommerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] [Nomor] 48 [Tahun 2020]," ujar Pandu dalam keterangannya.

Namun, Pandu juga menyebut peraturan ini perlu diterapkan secara cermat. Selain itu, kata Pandu, pihak terkait mesti melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman.

Misalnya, perlu ada penekanan tegas bahwa pungutan pajak itu bukanlah pajak eCommerce, melainkan hanya pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

"Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di eCommerce jadi kena pajak. Padahal, yang kena pajak itu [hanya] produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah, ini menurut saya harus clear untuk disampaikan [kepada masyarakat]," tutur Pandu melanjutkan.

Pandu menyebut pungutan pajak digital ini dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk dalam negeri. Hal ini, kata Pandu, penting untuk ditekankan agar jangan sampai regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

"Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi, pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman," ujar Pandu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Shopee dan JD.ID Penuhi Kriteria Pemungut Pajak Digital, Bagaimana eCommerce Lain?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Dua di antara kedua belas perusahaan itu adalah eCommerce platform Shopee dan JD.ID. Dengan demikian, produk yang dijual di Shopee dan JD.ID akan dikenakan PPN 10 persen atas produk digital.

Menurut Ditjen Pajak, Shopee dan JD.ID termasuk ke dalam daftar 12 perusahaan tersebut karena keduanya turut menjual produk digital yang berasal dari penjual luar negeri. Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan bahwa peraturan ini juga akan berlaku bagi eCommerce platform lainnya, jika mereka menerapkan skema serupa.

"Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya, bila memenuhi kriteria," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya.

Kriteria umum untuk eCommerce platform, baik luar negeri maupun dalam negeri, kata Hestu, adalah platform yang menjual produk digital luar negeri dengan nilai minimum Rp 600 juta setahun atau platform itu diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam setahun.

3 dari 3 halaman

Pajak Digital Hanya untuk Produk dari Luar Negeri

Hestu juga menekankan bahwa produk digital yang dikenakan PPN tidak berlaku untuk seluruh produk yang dijual di platform tersebut, melainkan hanya produk digital yang asalnya dari luar negeri dan dijual lewat platform itu.

"Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi, ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," tutur Hestu.

Tujuan dari penerapan aturan tersebut, kata Hestu, adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri. Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, yang mencakup film, musik, gim, perangkat lunak komputer, aplikasi video, iklan di media sosial,  dan lainnya.

"Kita berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap pelaku eCommerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN," kata Hestu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini