Sukses

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai November 2020

RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan untuk selesai dibahas pada pekan kedua November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi I DPR terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi di Gedung DPR, Senin (1/9/2020) sore.

Pemerintah dan DPR pun sepakat untuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama, dengan berbagai catatan yang disampaikan dalam Raker tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memimpin Raker ini menyebut, DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada November 2020.

"Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilakukan dengan pembahasan bersama pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat selesai pada minggu kedua November 2020," kata Abdul Kharis Almasyhari, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Selasa (2/9/2020).

Dalam Raker ini, sebelumnya tiap fraksi memberikan pandangan masing-masing. Menkominfo pun mengapresiasi atas pandangan dan komitmen masing-masing fraksi yang menganggap RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibahas bersama-sama.

Dalam kesempatan ini, DPR RI juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah beserta jadwal dan mekanisme rapat.

DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi secara maraton.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate menyebut, segala catatan yang dikemukakan oleh masing-masing fraksi mengenai RUU PDP akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan.

Johnny menyebut RUU PDP perlu disahkan agar menjadi legislasi primer yang tidak hanya melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tetapi juga mendukung pemprosesan data antarnegara di tingkat global maupun di lingkungan ASEAN. Apalagi menurut Johnny, kini publik banyak memakai beragam platform aplikasi internet ditambah dengan kian masifnya kejahatan siber.

“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet,,” kata Johnny.

Ia menambahkan, pemerintah berharap bisa segera tancap gas dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

3 dari 3 halaman

Tancap Gas

"Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” tutur Johnny.

Sekadar informasi, RUU Pelindungan Data Pribadi disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI.

Pada tanggal 25 Februari 2020, Komisi I DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan Rapat Kerja yang beragendakan Penjelasan Pemerintah tentang RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai langkah awal penetapan RUU Perlindungan Data Pribadi.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini