Sukses

Kemendag Panggil Marketplace yang Masih Jual Ponsel Ilegal

Kemendag mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada marketplace yang masih menjual ponsel black market (BM) atau ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada marketplace yang masih menjual ponsel ilegal atau black market (BM). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung.

Ojak mengungkapkan pemerintah terus berusaha untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Namun kenyataannya, setelah regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku per 18 April 2020, ponsel ilegal masih banyak ditemukan di sejumlah toko online.

Sebelumnya, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler. Berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 seharusnya tidak akan mendapatkan jaringan seluler.

ITF juga menyoroti, di salah satu online marketplace ada merchant yang secara terang-terangan menjual iPhone SE 2 2020 ilegal.

"Kami sudah menyurati salah satu marketplace, dan akan kami lakukan pemanggilan terkait perdagangan HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) ilegal secara online," tutur Ojak dalam Webinar ITF bertajuk "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu (24/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komunikasi dengan idEA

Ojak menuturkan, Kemendag juga sudah melayangkan surat kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terkait berbagai aturan perdagangan HKT. Selain itu, pemerintah juga meminta idEA untuk mengimbau para anggotanya yang menjual HKT mengikuti aturan tersebut.

"Di situ kami menyatakan pelaku usaha yang melakukan perdagangan HKT harus memenuhi kewajiban-kewajiban seperti pencantuman IMEI, dan pemberian jaminan garansi. Kami sudah surati idEA mengenai itu," tutur Ojak.

3 dari 3 halaman

Pengawasan Offline

Selain pengawasan di ranah online, Kemendag juga melakukan hal yang sama di offline. Namun pengawasan di offline mengalami kendala karena pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa dilakukan secara maksimal.

"Kami melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Namun ke depan, dapat dipastikan kami akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," kata Ojak menegaskan.

(Din/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini