Sukses

Ponsel Ilegal Masih Dapat Jaringan Seluler, Ini Komentar Kemkominfo

Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, mengaku sedang berkomunikasi dengan para operator seluler mengenai isu bahwa ponsel ilegal masih mendapat jaringan seluler.

Liputan6.com, Jakarta - Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI dipertanyakan. Indonesia Technology Forum (ITF) mengklaim melalui investigasinya menemukan masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020. .

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail, mengaku sedang berkomunikasi dengan para operator seluler. Namun, dia menegaskan tak menyudutkan operator seluler karena ponsel ilegal masih mendapatkan jaringan.

"Dari pihak kami yang menyiapkan sistem adalah operator seluler. Saya juga sedang berkoordinasi terus mengenai masalah tersebut," tutur Ismail saat dihubungi oleh tim Tekno Liputan6.com, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Ismail, sejauh ini belum diketahui angka pasti ponsel ilegal setelah pemberlakukan blokir IMEI yang bisa menggunakan jaringan seluler.

"Ini perlu diinvestigasi terlebih dahulu, dan komunikasi dengan operator seluler masih berjalan. Respons mereka sejauh ini bagus, sedang bekerja," kata Ismail.

Mengenai peredaran ponsel ilegal di pasar, Ismail enggan berkomentar. Hal tersebut, menurut Ismail, merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. "Kalau soal (peredaran) di pasar, itu bukan kewenangan Kemkominfo," ujar Ismail.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Investigasi

Sebelumnya, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga menyoroti, di salah satu online marketplace ada merchant yang secara terang-terangan menjual iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi sebagai berikut:

 

“NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White. Ready Stock sesuai variant Ya!

Q & A masalah IMEI :

1. Imei international luar negeri.

2. Tidak terdaftar di kemenperin.

3. Mobile data , telp & sms bisa dipakai (bisa lgsg anda tes ketika barang sampai)

4. Tidak ada jaminan dr seller bisa permanen selamanya (tergantung kebijakan dr pemerintah)Membeli = Setuju” . 

 

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.

"Saya kemarin beli iPhone SE 2 2020 yang 64 GB di salah satu eCommerce. Dan itu kita tahu barang ilegal. Tapi dengan iklan dan jaminan ponsel bisa dapat layanan seluler, saya tertarik, dan ketika barangnya sampai, (ponsel itu) tetap dapat layanan seluler," ujar salah satu konsumen dengan nama samaran Andri kepada ITF, seperti dikutip Tekno Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Respons Pelaku Industri

Menanggapi temuan investigasi ITF, pelaku industri smartphone meragukan komitmen pemerintah dan mempertanyakan mengapa hal itu masih terjadi di pasar. 

"Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan seluler. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa ke mana arahnya?" ujar Direktur Marketing Advan, Andi Gusena.

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, menilai bahwa jika ponsel Black Market masih beredar dan mendapat tempat, iklim industri dan kepentingan konsumen serta pendapatan negara akan terganggu.

"Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market," kata Suryadi.

CEO Mito, Hansen, mendesak pemerintah agar benar-benar menjalankan dan mengawasi peraturan tersebut. Ia menyarankan, perlu ada tindakan konkret kepada para pelaku bisnis ponsel ilegal. Selain itu, dia juga menilai perlu ada efek jera.

"Saya yakin tadinya mereka coba-coba. Kok, nggak diblokir. Masukin terbatas. Lama-lama aman, IMEI tak diblokir. Akhirnya mereka masukinlah dengan unit lebih banyak. Saya dapat informasi di socmed dan beberapa e-commerce platform sudah secara agresif mereka menawarkan ponsel Black Market. Seolah-olah mereka mendapat angin segar. Mohon ini menjadi perhatian dari pihak terkait dan dicek kebenarannya," kata Hansen.

(Din/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini