Sukses

Fintech Lokal Julo Kantongi Izin OJK

Sebelum mangantongi izin OJK, Julo yang berdiri sejak akhir tahun 2016, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Fintech peer to peer (P2P) lending karya anak bangsa, PT Julo Teknologi Finansial (Julo), resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Julo yang berdiri sejak akhir tahun 2016, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, Julo akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya, seperti yang selalu dilakukan sejak kali pertama Julo berdiri.

CEO & Co-Founder, Julo Adrianus Hitijahubessy, mengatakan pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim.

"Izin dari OJK membuat kami semakin giat dalam mewujudkan misi dan visi perusahaan guna mendukung inklusi keuangan di Indonesia," kata Adrianus melalui keterangannya, Sabtu (6/6/2020). 

Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Padahal, pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai 100 triliun rupiah pada kuartal pertama 2020.

Perkembangan industri yang begitu besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian Indonesia secara luas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diunduh Lebih dari 1 Juta Pengguna

Aplikasi Julo yang telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna ini telah memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Julo berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika. 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Panjang

Julo berterima kasih atas kepercayaan OJK memberikan izin operasional permanen serta mengapresiasi seluruh nasabah Julo yang telah memilih dan mempercayai Julo selama ini.

Sebagai Fintech berizin, Julo akan terus memberikan yang terbaik untuk nasabah dan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

“Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, Julo dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” Adrianus menandaskan.

(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini