Sukses

Google Digugat Rp 71 Triliun Gara-Gara Lacak Riwayat Browsing Incognito Pengguna

Google digugat menggunakan gugatan class action dengan tudingan perusahaan telah melakukan pelanggaran privasi jutaan pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Google digugat menggunakan gugatan class action dengan tudingan perusahaan telah melakukan pelanggaran privasi jutaan pengguna. Google dituding telah melacak penggunaan browser pribadi milik pengguna.

Lewat class action ini, Google digugat membayar USD 5 miliar (atau setara Rp 71 triliun). Pasalnya, Alphabet selaku induk Google diduga telah mengumpulkan informasi pengguna, padahal si pengguna telah memakai mode pribadi alias Incognito.

Data yang dikumpulkan Google antara lain adalah informasi apa yang dicari pengguna serta dimana mereka melakukan pencarian.

Mengutip laman Reuters, Rabu (3/6/2020), berdasarkan dokumen komplain yang diserahkan ke pengadilan federal di San Jose, California, Google disebut-sebut telah mengumpulkan data melalui Google Analytics, Google Ad Manager, dan sejumlah aplikasi smartphone.

Penggunaan tools pengumpulan data ini juga tidak mempertimbangkan apakah pengguna mengklik dukungan iklan Google atau tidak.

Dengan tools di atas, Google bisa mengetahui teman-teman pengguna, hobi, makanan kesukaan, kebiasaan belanja, sampai ke hal-hal yang mungkin bisa mempermalukan pengguna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Google akan Membela Diri

"Google tidak bisa terus terlibat dalam pengumpulan data rahasia dan tidak sah dari tiap orang dengan komputer atau smartphone," demikian bunyi gugatan tersebut.

Sementara itu, juru bicara Google, Jose Castaneda mengatakan, perusahaan akan membela diri terhadap klaim gugatan yang dilayangkan.

"Seperti yang sering kali sampaikan ke pengguna, tiap kali mereka membuka tab Incognito, website mungkin bisa mengumpulkan informasi mengenai aktivitas pencarian," tutur Castaneda.

3 dari 3 halaman

Jutaan Orang Ikuti Class Action

Bagi pengguna, mode Incognito dianggap sebagai penjelajah pribadi yang aman dari pengawasan.

Guagatan class action ini menyuarakan keluhan miliaran pengguna yang sejak 1 Juni 2016 melakukan pencarian dengan mode Incognito di Google Chrome.

Penggugat juga meminta agar Google membayarkan USD 5.000 per pengguna atas pelanggaran privasi yang diatur hukum California.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.