Sukses

Top 3 Tekno: Fakta Tentang Penerima Pesan Stiker di WhatsApp Kena Tarif

Berita tentang pembayaran stiker atau gambar dikirimkan di WhatApp dibebankan kepada si penerima, bikin penasaran pembaca kanal Tekno Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Berita tentang pembayaran stiker atau gambar dikirimkan di WhatApp dibebankan kepada si penerima, bikin penasaran pembaca kanal Tekno Liputan6.com, Minggu (19/04/2020).

Lainnya, artikel tentang cara cek IMEI Smartphone dan ATSI mendukung penerapan regulasi pembatasan IMEI ponsel.

Lebih lengkapnya simak berita paling populer berikut ini.

1. Heboh Penerima Pesan Stiker di WhatsApp Kena Tarif Rp 250, Ini Faktanya

Stiker WhatsApp. Dok: maketecheasier.com

Ramai pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan kalau setiap stiker atau gambar dikirimkan di WhatApp, pembayarannya akan dibebankan kepada si penerima senilai Rp 250.

Pesan ini pun mengajak semua orang untuk berhenti memakai stiker agar paket atau uang kita tidak cepat habis untuk memperkaya si pembuat stiker.

Baca Selengkapnya di Sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Cara Cek IMEI Smartphone untuk Pengguna Telkomsel dan XL

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah telah menerapkan regulasi pengendalian IMEI (International Mobility Equipment Identity) untuk membasmi peredaran ponsel BM atau ilegal, mulai 18 April 2020.

Para pengguna smartphone yang telah menggunakan (menghubungkan dengan jaringan seluler) sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak dengan regulasi ini. Mereka masih bisa menikmati layanan dengan nyaman.

Namun, jika kamu ingin tahu status IMEI perangkat kamu, operator seluler Telkomsel dan XL menghadirkan fitur pengecekan status IMEI sudah terdaftar atau belum. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya di Sini

3. ATSI Dukung Penerapan Regulasi Pembatasan IMEI Ponsel

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom. Liputan6.com/Iskandar

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan memberlakukan regulasi pengendalian IMEI untuk menekan peredaran ponsel BM dan ilegal.

Penerapan regulasi ini telah dilakukan sejak 18 April 2020. Pihak operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung pemberlakuan regulasi pengendalian IMEI ini.

Baca Selengkapnya di Sini

(Ysl/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini