Sukses

Top 3 Tekno: Cara Cek IMEI Smartphone Paling Dicari

Informasi mengenai cara mengecek IMEI smartphone paling dicari para pembaca di Tekno Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan validasi IMEI atau blokir ponsel BM via IMEI, resmi berlaku sejak kemarin, Sabtu (18/4/2020). Para pembaca pun penasaran, bagaimana cara mengecek IMEI smartphone.

Terbukti, informasi mengenai cara mengecek IMEI smartphone paling dicari para pembaca di Tekno Liputan6.com.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com, berikut ini.

1. Blokir Ponsel BM Berlaku Hari Ini, Begini Cara Cek IMEI Smartphone Kamu

Aturan blokir ponsel BM via IMEI resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Kebijakan ini hanya berlaku untuk smartphone baru yang dibeli dan diaktifkan pengguna per 18 April 2020.

Sementara, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.

Nah, untuk memastikan apakah smartphone yang kamu beli apakah ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).

Baca selengkapnya di sini

2. Kemkominfo: Regulasi Validasi IMEI Sudah Berlaku

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa regulasi validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai berlaku per hari ini, Sabtu, 18 April 2020.

Dengan berlakunya regulasi ini, pemerintah dan industri berharap untuk dapat menekan peredaran ponsel BM (black market) atau ilegal di Tanah Air.

"Ya, sudah berlaku aturannya (regulasi pengendalian IMEI)," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, dalam pesan kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).

Baca selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Menkominfo Jamin Aman, Aplikasi PeduliLindungi Sudah Diunduh 1,9 Juta Kali

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah untuk memutus Covid-19 merupakan aplikasi yang aman.

Johnny menekankan, aplikasi ini tidak akan mengambil dan memanfaatkan data pribadi para penggunanya.

"Aplikasi ini adalah aplikasi yang aman. Kami telah menerbitkan surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171/2020 yang menetapkan bahwa PeduliLindungi merupakan aplikasi yang aman," kata Johnny dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, yang ditayangkan secara livestreaming, Sabtu (18/4/2020).

Baca selengkapnya di sini

(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini