Sukses

LinkAja Luncurkan Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan uang elektronik LinkAja meluncurkan Layanan Syariah LinkAja. Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Hal ini merupakan langkah LinkAja dalam implementasi inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat dan mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang diusung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

POH Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja melihat adanya kebutuhan dan permintaan masyarakat Indonesia terhadap produk ekonomi syariah.

"Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna," kata Haryati, dikutip dari keterangan resmi LinkAja, Jumat (17/4/2020).

Dia berharap, kehadiran Layanan Syariah LinkAja bisa memberi kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama umat muslim yang kini telah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bersertifikat MUI

Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar dalam implementasinya. Prinsip tersebut antara lain penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren, dan UMKM.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia," kata Haryati.

3 dari 3 halaman

Bisa Dipakai Bayar Zakat dan Infaq

Pada masa pandemi Covid-19 ini, Haryati berharap agar Layanan Syariah LinkAja bisa dimanfaarkan untuk memenuhi kebutuhan harian pengguna sekaligus berbagi kepada sesama.

Ada sejumlah fitur yang memudahkan donasi, misalnya zakat digital, dinasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, hingga pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah).

Layanan Syariah LinkAja juga telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Cara Pakai Layanan Syariah LinkAja Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi.

Pengguna kemudian melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Ventje Rahardjo mengatakan, pembayaran digital membantu memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat.

Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah LinkAja Syariah Anwar Abbas, yang menyebut, uang elektronik ini bisa memfasilitasi segala jenis pembayaran sesuai prinsip dan kaidah syariah.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini