Sukses

Dilema Driver Ojol di Wilayah PSBB

Hal ini menjadi dilema karena Dinas Perhubungan se-Jabodetabek menyepakati semua ojek termasuk berbasis aplikasi (driver ojol) dilarang mengangkut penumpang saat PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan belum lama ini menerbitkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Jakarta, kini sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek online/ojol) dalam syarat tertentu dapat mengangkut penumpang.

Namun, hal ini menjadi dilema karena Dinas Perhubungan se-Jabodetabek menyepakati semua ojek termasuk berbasis aplikasi dilarang mengangkut penumpang saat pelaksanaan PSBB. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti.

"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana, baru-baru ini.

Berkaitan dengan hal tersebut Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) Dr. Paksi C.K. Walandouw mengatakan, pada masa pandemi ini semua sepakat untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat pada umumnya.

"Maka berbagai tindakan dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona harus dilakukan oleh semua pihak," ujar Paksi melalui keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Namun, dilema yang dihadapi pemerintah terutama bagi Pemda yang memberlakukan PSBB, menurutnya juga harus disikapi dengan bijak. Salah satunya terkait dengan diizinkan atau tidaknya driver ojol membawa penumpang.

"Pembatasan tidak boleh ada yang membonceng di sepeda motor harus dilihat dari sisi kesehatan dan juga kebutuhan konsumen. Bila pekerja yang membutuhkan adalah sektor esensial seperti pekerja di toko sembako, tenaga medis, driver ojol, dan lain sebagainya, maka akan sulit bagi mereka untuk bekerja," ujarnya.

Oleh karena itu, Paksi menegaskan, hal-hal yang dipengaruhi atau terdampak dalam suatu kebijakan harus diperhatikan juga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bauran Kebijakan

Atas dasar itu, regulasi yang membolehkan ojol membawa penumpang (dengan syarat tertentu) selama PSBB seperti tertuang dalam Permenhub 18/2020, menurut Paksi, harus disambut dengan bijak juga.

”Jadi tidak serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal, sehingga bila ada satu kebijakan diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung, bisa disebut juga ada bauran kebijakan,” terusnya.

Selain itu, perlu dipikirkan juga cara mengganti pendapatan yang hilang akibat pengurangan kegiatan sepanjang pandemi Covid-19. Inisiatif yang dimaksud setidaknya dapat membantu para pihak, seperti mitra ojol, yang biasanya langsung berhubungan dengan konsumen.

”Bila insentif atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari pemerintah cair dan dampak dari Covid-19 tetap meluas, maka pertimbangan untuk tidak membolehkan ojol mengambil penumpang harus mendapatkan pertimbangan yang serius, baik dengan tujuan pembatasan maupun untuk menambah alat-alat yang harus dipakai mitra dan konsumen untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ucapya memungkaskan.

 

3 dari 4 halaman

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Syarat

Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Minggu (12/4/2020).

Secara umum Permenhub No. 18 Tahun 2020 mengatur tiga hal:

  • pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
  • pengendalian transportasi pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
  • pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," tutur Adita lebih lanjut.

Peraturan ini, kata Adita, ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi, baik transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

 

4 dari 4 halaman

Di wilayah PSBB

Selain itu, terkait pengendalian transportasi pada wilayah PSBB seperti Jakarta, kini sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.

Namun, harus ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan," kata Adita.

Protokol lainnya termasuk penggunaan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit. 

(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini