Sukses

Unggah Foto Throwback saat Lockdown, Pasangan Ini Didenda Rp 47 Juta

Sepasang suami istri di Australia justru didenda sebesar USD 3000 atau setara Rp 47 juta karena mengunggah foto throwback mereka sedang jalan-jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang di seluruh dunia harus bekerja dan beraktivitas dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Media sosial pun menjadi hiburan.

Karena tidak bisa kemana-mana, para pengguna media sosial biasanya mengunggah foto lama (throwback) untuk menunjukkan eksistensinya di dunia maya.

Sayangnya, sepasang suami istri di Australia justru didenda sebesar USD 3000 atau setara Rp 47 juta karena mengunggah foto throwback mereka sedang jalan-jalan.

Rupanya, polisi mengira pasangan ini telah melanggar aturan lockdown dengan berjalan-jalan ke tempat wisata.

Mengutip laman Ubergizmo, Rabu (15/4/2020), pasangan suami istri tersebut adalah Jazz dan Garry Mott. Keduanya sedang berada di rumah ketika polisi datang dan memberi sanksi denda sebesar Rp 47 juta, gara-gara foto tersebut.

Rupanya, polisi berpikir foto jalan-jalan yang baru diunggah itu diambil saat sedang lockdown. Pasalnya pemerintah Australia, menerapkan sanksi denda kepada siapapun yang melanggar aturan lockdown dengan pergi ke luar rumah, jika tidak benar-benar penting.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ternyata Foto Lawas

Pasangan Mott kemudian menjelaskan ke polisi, foto tersebut merupakan foto lama yang dijepret tahun lalu, jauh sebelum ada aturan lockdown.

"Kadang-kadang, kesalahan bisa terjadi. Namun, kami melakukan proses peninjauan untuk memastikan contoh kasus seperti ini diidentifikasi dan diperbaiki," kata pihak kepolisian setempat.

Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana kepolisian menangani situasi lockdown.

Pihak kepolisian tetap bersikeras mereka tidak memonitor media sosial dan mereka aja bertindak jika ada laporan publik.

3 dari 3 halaman

Diminta Tak Unggah Foto Lawas

Kasus juga sekaligus mengungkap bahwa pihak kepolisian memakai sistem pengenalan wajah berbasis AI, Clearview, yang bisa menandai foto. Pihak kepolisian masih tetap menampik pihaknya melakukan hal ini.

Meski begitu, dalam penuturannya, Jazz Mott mengatakan, pihak kepolisian memintanya untuk tidak mengunggah foto lawas lagi saat lockdown untuk mengurangi kesalahpahaman.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini