Sukses

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Syarat

Kini sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek online) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat ketat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Minggu (12/4/2020).

Secara umum Permenhub No. 18 Tahun 2020 mengatur tiga hal:

  • pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
  • pengendalian transportasi pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
  • pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," tutur Adita lebih lanjut.

Peraturan ini, kata Adita, ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi, baik transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di wilayah PSBB

Selain itu, terkait pengendalian transportasi pada wilayah PSBB seperti Jakarta, kini sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.

Namun, harus ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan," kata Adita.

Protokol lainnya termasuk penggunaan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit. 

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini