Sukses

APSI Dorong Penerapan Skema Blacklist untuk Pengendalian IMEI

APSI mendorong penerapan skema blacklist untuk pengendalian IMEI untuk berjalan sesuai rencana.

Liputan6.com, Jakarta - Tanggal efektif regulasi pengendalian IMEI semakin dekat, tepatnya pada 18 April mendatang. Pada pertengahan bulan ini juga telah digelar dua kali uji coba yang melibatkan sebagian operator seluler.

Dalam diskusi bertajuk "Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif," Kamis (27/2/2020) di Jakarta, Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendorong penerapan skema blacklist untuk pengendalian IMEI dan berjalan sesuai rencana.

"Kami dari APSI berharap kebijakan IMEI ini bisa dijalankan tanggal 18 April, tidak ada penundaan. Kami harap ini tidak diubah-ubah. Desain awal regulasi ini skema blacklist. Benchmark di negara lain juga blacklist," ujar Syaiful yang juga merupakan direktur operasional PT Erajaya Swasembada.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa keberatan kalau ternyata skema yang diterapkan adalah skema whitelist. Padahal, kata Syaiful, brand owner di bawah naungan APSI telah berinvetasi besar-besaran ketika regulasi TKDN diterapkan.

"Jadi sekarang kami harap pemerintah support kami (menerapkan skema blacklist)," tutur Syaiful menegaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mekanisme Pemblokiran IMEI

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

"Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist," ujar Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Adapun mekanisme blacklist, ketika konsumen membeli ponsel setelah 18 April, dia akan mendapatkan notifikasi apakah perangkatnya ilegal.

 

3 dari 3 halaman

Penerapan Tata Kelola IMEI

Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

"Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan," tutur Ismail.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.