Sukses

Wapres Dukung Perluasan Kewenangan KPI untuk Awasi Media Baru

"Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa, [mengawasi] media baru," ujar Ma'ruf.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesar menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Oleh sebab itu, KPI sebagai pengelola sistem penyiaran nasional, diharapkan dapat menjaga eksistensi dan independensi di tengah dinamika dan transformasi penyiaran di era digital seperti sekarang ini.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat menerima audiensi jajaran pimpinan KPI Pusat di Kantor Wapres, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).

"Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa, [mengawasi] media baru," ujar Ma'ruf dikutip dari rilis resmi Kemkominfo.

KPI, kata Ma'ruf, harus tegas kepada media yang menayangkan tayangan tidak mendidik.

"Hal ini bukan dalam rangka mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga ketertiban," tutur Ma'ruf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi UU Penyiaran

Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebelumnya melaporkan bahwa Kemkominfo bersama dengan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi ini akan memuat kewenangan KPI untuk mengawasi media baru (media digital).

"Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak. Rencananya di Undang-Undang No. 32 mau masuk yang direvisi sekarang. Draf dari DPR ada kata-kata penyiaran bukan hanya dari konvensional tetapi juga dari internet, sehingga Youtube, Netflix, sudah bisa masuk," kata Agung.

Agung, oleh sebab itu, berharap pemerintah dapat mendorong proses penyelesaian revisi UU tersebut. Selain menambah kewenangan KPI untuk mengawasi media digital, revisi ini juga menjadi kunci untuk menuntaskan digitalisasi siaran.

Dengan demikian, televisi analog akan dapat bermigrasi menjadi televisi digital dan ini berdampak pada jaringan internet menjadi semakin cepat karena sistem analog boros frekuensi.

"Kalau kita masih bertahan sepuluh tahun lagi dengan analog, misalnya, itu nanti handphone kita bisa tidak bisa dipakai lagi, karena fibre optic tidak lagi bisa menyuplai data," tutur Agung.

(Why/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.