Sukses

Ini Dua Skema yang Dipakai Kemkominfo untuk Uji Coba Blokir Ponsel BM

Dalam uji coba pemblokiran ponsel BM ini, Kemkominfo menggunakan dua skema, yakni whitelist dan blacklist.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai melakukan uji coba skema pemblokiran ponsel BM atau dengan IMEI ilegal. Uji coba ini akan dilakukan hari ini 17 Februari 2020 dan besok 18 Februari 2020.

Menurut Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kemkominfo, Nur Akbar Said, Dalam uji coba ini, ada dua skema yang akan dipakai, yakni blacklist dan whitelist.

Untuk blacklist, ponsel BM atau ilegal akan mendapat notifikasi perangkat tersebut ilegal, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi BM tidak mendapat sinyal.

"Uji coba ini dilakukan untuk memilih skema yang akan dipakai untuk pengendalian IMEI," tuturnya saat dihubungi via pesan singkat oleh tim Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana, juga mengatakan uji coba pemblokiran ponsel BM ini diterapkan dalam sejumlah kasus studi.

"Teknisnya adalah dengan menerapkan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain," tutur Hadiyana menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Belum Putuskan Mekanisme Pemblokiran Ponsel BM

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Saat ini sedang dipersiapkan dua model metode pemblokiran yaitu whitelist dan blacklist.

"Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist," jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

"Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan," tutur Ismail.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini