Sukses

Pornhub Hapus Akun Atas Nama Kemkominfo

Akun atas nama Kemkominfo di situs porno Pornhub langsung hilang setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah pihaknya memiliki akun terverifikasi di Pornhub.

Liputan6.com, Jakarta - Akun atas nama Kemkominfo di situs porno Pornhub langsung hilang setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah pihaknya memiliki akun terverifikasi di Pornhub.

Berdasarkan pencarian Liputan6.com, Jumat (27/12/2019), akun Kemkominfo di laman Pornhub memang sudah tidak ada. Pornhub kemungkinan besar sudah menghapusnya. 

Lenyapnya akun Pornhub yang terverifikasi atas nama Kemkominfo ini hanya sehari setelah sebelumnya sempat ramai di internet.

Pihak Kemkominfo pun membantah tegas mereka memiliki akun situs porno. Apalagi, layanan Pornhub sudah diblokir di Indonesia sejak tahun 2017.

Dalam pernyataannya, Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, "pihak Kemkominfo telah mengirimkan email kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," katanya.

"Situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut mengandung muatan yang melanggar kesusilaan," kata Nando.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral Akun Pornhub Kemkominfo

Sebelumnya, netizen menemukan akun atas nama Kemkominfo di salah satu situs porno.

Bahkan, akun itu mendapatkan centang biru (terverifikasi) di situs porno tersebut.

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun @sleepyheadbonzo pada tanggal 23 Desember kemarin.

Dalam twitnya, seraya menandai akun @kemkominfo, ia menuliskan, "man, is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?"

Kemungkinan, akun itu tadinya merupakan akun milik model di situs porno tersebut dan telah diretas, yang kemudian berganti nama menjadi "KEMKOMINFO" sebab akun itu ada di daftar "Model" situs porno itu.

3 dari 3 halaman

Lapor Polisi

Kemkominfo dalam keterangannya juga menyebut, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo tersebut.

Pihak Kemkominfo menyebut, Kemkominfo terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Hingga November 2019, Kementerian Kominfo mengklaim telah memblokir lebih dari satu setengah juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Tak hanya itu, Kemkominfo mengingatkan, tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini