Sukses

Upbit Terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto Potensial di BAPPEBTI

Pendaftaran ini membawa perusahaan selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu pedagang fisik aset kripto berizin pertama di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa perdagangan aset kripto global Upbit kini terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melalui Upbit Indonesia. 

Di lembaga tersebut Upbit Indonesia terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto potensial. 

"Pendaftaran pada BAPPEBTI adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara," kata Jan Kristanto, CEO Upbit Indonesia dalam keterangannya.

Jan menyebut pendaftaran ini membawa perusahaan selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu pedagang fisik aset kripto berizin pertama di Indonesia.

Perusahaan, lanjut Jan, akan memaksimalkan upaya untuk "menyediakan sistem Upbit yang telah dikenal di dunia kepada konsumen di Indonesia" dan juga akan "berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang." 

Sejak dirilis di Korea Selatan pada 2017 silam Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan aset kripto terbesar di dunia. Upbit tersedia di web dan aplikasi untuk perangkat iOS dan Android, yang memudahkan pengguna untuk bertransaksi aset kripto di mana pun dan kapan pun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transaksi ratusan aset kripto di Indonesia

Upbit Indonesia sejak November 2018 telah memfasilitasi transaksi lebih dari 180 aset kripto kepada para pengguna di Indonesia. 

Selain itu, perusahaan juga menawarkan transaksi rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual pada bank umum di Indonesia yang bereputasi.

Adapun BAPPEBTI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur transaksi aset kripto

Pada bulan Februari dan Juli di tahun 2019, BAPPEBTI menerbitkan peraturan-peraturan baru, yang salah satunya adalah standar keamanan tingkat tinggi, serta kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.