Sukses

Peru Akan Tarik Pajak dari Netflix, Spotify dkk

Pemerintah Peru akan menarik pajak dari perusahaan asing penyedia layanan digital seperti Netflix dan Spotify.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Peru akan mengenakan pajak dari perusahaan asing penyedia layanan digital seperti Netflix dan Spotify.

Hal itu diungkapkan oleh kepala lembaga negara yang mengurusi pajak, Claudia Suarez, sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (12/12/20).

Claudia mengatakan, saat ini lembaga yang ia pimpin bersama kementerian keuangan tengah menyiapkan sebuah dekrit. Ia menyebut dekrit tersebut dapat ditetapkan tanpa persetujuan kongres.

Sebagai perbandingan, pemerintah Indonesia juga mendesak Netflix dan layanan serupa lainnya untuk membayar pajak.

Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu omnibus law perpajakan terlebih dahulu.

"Itu tugas Menkeu, tapi terkait dengan (sektor) digital, yang bisa saya sampaikan kami sedang menyusun omnibus law perpajakan, termasuk perekonomian digital, termasuk di situ Netflix juga sedang diatur," tutur Johnny di Istana Negara beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Omnibus Law Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Cara mengatur kontrol usia penonton di Netflix. (Foto: Netflix)

Ia mengungkapkan, Netflix sejauh ini terbuka dan bersedia mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Hal ini karena perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut sadar membangun bisnis di Indonesia.

"Tidak hanya siap pajak, mereka juga terbuka membantu literasi kebangsaan kita," tambahnya.

Netflix merupakan layanan video on-demand yang berbasis di Los Gatos, California, Amerika Serikat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya dan badan legislatif sudah menyepakati omnibus law masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Ia menargetkan rancangan undang-undang itu sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember 2019 atau awal Januari 2020.

(Why/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini