Sukses

Kemkominfo Pilih Batam Jadi Kota Pertama untuk Sosialisasi Aturan IMEI

Kemkominfo memilih Batam sebagai kota pertama yang disambangi untuk sosialisasi aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memilih Batam sebagai kota pertama yang disambangi untuk sosialisasi aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui International Mobile Equipment Identity.

Kota pelabuhan dan salah satu pintu masuk barang dari luar negeri merupakan alasan mengapa Batam dipilih sebagai kota pertama. Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI Kemkominfo yang digelar pada Selasa (3/12/2019) di Harbour Bay, Batam, ini didukung oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Peserta sosialisasi IMEI berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merek, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei. Peserta lainnya adalah distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan Kota Batam.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika KemKominfo, Mochamad Hadiyana, yang mewakili Direktur Jenderal SDPPI menjelaskan produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.

"Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call," kata Hadiyana seperti dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Kamis (5/12/2019).

Dari sisi operator, katanya, produk ilegal dinilai menurunkan kualitas pelayanan. Produsen pun dinilai akan kehilangan hak memperoleh persaingan yang sehat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Regulasi Berlaku 18 April 2020

Sosialisasi ini merupakan tahap praimplementasi sebelum regulasi IMEI berlaku secara efektif. Rangkaian sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik ke masyarakat.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merek, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI," jelas Hadiyana.

Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan komputer tablet dengan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020.

3 dari 3 halaman

Lindungi Kepentingan Masyarakat

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi tersebut. 

Berdasarkan catatan Kemkominfo, regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukan hal baru di industri telekomunikasi dunia dengan berbagai alasan, mulai dari mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, dan mencegah kompetisi tidak sehat.

Beberapa negara yang sudah mengaplikasikannya adalah Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), dan Pakistan (2018).

(Din/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini