Sukses

Kemkominfo Bakal Dongkrak PNBP Sektor Penyiaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penyiaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penyiaran. Pemerintah akan mengusulkan agar PNBP peyelenggaraan penyiaran dalam bentuk gross revenue (pendapatan kotor).

Usulan ini termasuk dalam 10 fokus utama masukan Kemkominfo untuk Revisi UU Penyiaran. Diungkapkan Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, PNBP penyiaran masih kecil jika dibandingkan dari sektor telekomunikasi.

"Terus terang penerimaan dari lembaga penyiaran terlalu kecil. Totalnya PNBP frekuensi dan izin penyiaran sekitar Rp 92 miliar. Padahal, pendapatan mereka sekitar Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun," tutur Gery dalam acara Media Gathering di Aston Bogor Hotel & Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin malam (25/11/2019).

Jumlah tersebut merupakan total PNBP dari lembaga penyiaran pada tahun lalu. PNBP dari sektor telekomunikasi lebih tinggi dengan hampir Rp 17 triliun.

Menurut Gery, kemungkinan besar angka tersebut tidak akan begitu berubah pada tahun ini. Ia menilai Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) penyiaran masih terlalu kecil dibandingkan telekomunikasi.

"Hampir samalah (PNBP tahun lalu dan 2019). BHP-nya terlalu kecil, dan itu tidak terlalu adil karena yang untung ya untung besar. Sementara itu di seluler sudah ditetapkan persenannya, jadi nanti kami akan tiru BHP-nya telekomunikasi," kata Gery.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Revisi UU Penyiaran

UU Penyiaran merupakan inisiatif DPR, serta menjadi Prolegnas Prioritas 2020. Revisi UU Penyiaran telah menjadi bagian dari Prolegnas dua masa kerja lalu, 2009 - 2014 dan 2014 - 2019, tapi belum juga selesai dibahas.

Dalam rapat kerja Kemkominfo dengan Komisi I DPR pada 5 November 2019, revisi UU ini disepakati kembali menjadi Prolegnas Prioritas. Pemerintah berharap pembahasan soal revisi UU ini cepat selesai.

"Kami inginnya cepat. Saat ini kami tidak tahu apakah draft di Komisi I (DPR) akan diulang dari awal atau dilanjutkan," kata Gery.

Gery menjelaskan, karena UU ini merupakan inisiatif DPR maka pemerintah tidak ikut serta dalam penyusunan draft.  Sebelum disahkan, nantinya pemerintah akan meninjau dan menyampaikan pandangannya melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Kemudian Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan surat presiden (Supres) atas pandangan pemerintah tersebut ke DPR. Setelah itu, kata Gery, DPR bersama pemerintah akan bersama-sama membahasnya.

"Harapan kami, revisi ini sudah selesai pada 2020," sambungnya.

3 dari 3 halaman

10 Poin Usulan

Kemkominfo memiliki 10 poin sebagai usulan untuk revisi UU penyiaran. Berikut rinciannya:

1. Digitalisasi penyiaran televisi terresterial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched Off)

2. Penguatan LPP TVRI dan LP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia

3. Kewenangan atributif antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

4. Penguatan organisasi KPI

5. PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk % pendapatan kotor

6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional

7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah

8. Pemanfaatan emajuan teknologi bidang penyiaran

9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel

10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeure

(Din/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini