Sukses

Gandeng WhatsApp, Kemkominfo Luncurkan Program Literasi Privasi dan Keamanan Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng ICT Watch dan WhatsApp meluncurkan program literasi privasi dan keamanan digital.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng ICT Watch dan WhatsApp meluncurkan program literasi privasi dan keamanan digital.

Hal ini didasari dari jumlah pengguna internet Indonesia yang kini mencapai 64 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 171 juta pengguna.

Dari jumlah pengguna tersebut, masih banyak yang belum terpapar literasi digital mengenai perlindungan privasi dan data.

Di Indonesia, salah satu platform digital yang paling banyak dipakai adalah WhatsApp. Di mana, 83 persen dari pengguna internet di Indonesia memakai WhatsApp untuk berkomunikasi.

Terkait hal itu, ICT Watch selaku mitra Kemkominfo berkolaborasi dengan WhatsApp untuk menggelar literasi digital ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sasar 1.800 Peserta Seminar dan Workshop

Peluncuran Program Literasi dan Keamanan Digital di Jakarta, Senin (18/11/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Plt Direktur Eksekutif ICT Watch, Widuri mengatakan, program literasi ini menyasar 1.800 peserta dalam rangkaian seminar dan workshop di 5 kota di Indonesia. Kelima kota tersebut adalah Jakarta, Cianjur, Aceh, Samarinda, dan Kupang.

Widuri mengatakan, Jakarta merupakan salah satu dari rangkaian training di 5 kota tersebut. Di Jakarta pelatihan dilakukan di 15 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan peserta dari kalangan orangtua, ibu-ibu, dan lain-lain.

Nantinya pada 2020, diharapkan program ini bisa menjangkau lebih banyak pihak dan wilayah lainnya. Harapannya dengan program ini, lebih banyak masyarakat memiliki kapasitas mengenai privasi.

"Privasi di internet dan data pribadi perlu dilindungi, ada masukan dan langkah awal yang kami lakukan. Misalnya bersama WhatsApp, kami gelar literasi agar orang lebih sadar mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dibagikan," tutur Widuri di Jakarta, Senin (18/11/2019).

 

3 dari 4 halaman

Gandeng WhatsApp

Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Deevy, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari di Kantor Kemkominfo, Kamis (7/11/2019). Liputan6.com/Agustin Setyo W.

Sementara itu, Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Deevy yang turut hadir dalam acara yang sama mengatakan, WhatsApp memang fokus untuk melakukan program literasi untuk pengguna di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari jumlah pengguna WhatsApp yang cukup banyak di Indonesia.

"WhatsApp 90 persen dipakai untuk komunikasi pribadi, sangat sedikit yang dipakai untuk obrolan grup. Oleh karenanya, kami fokus melakukan edukasi privasi pengguna. Kami juga fokus bermitra dengan mitra lokal, salah satunya dengan ICT Watch," kata Deevy.

Dia menambahkan, selain memperbarui tools privasi di platform, edukasi pengguna merupakan hal yang penting dilakukan.  "Kami targetkan ke komunitas-komunitas di Indonesia, termasuk juga anak-anak muda," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Jangan Share Informasi Pribadi di Internet

Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa program Desmigratif memiliki manfaat besar bagi pekerja migran dan keluarganya.

Sekjen Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, selain manfaat, internet juga memberikan dampak negatif ke pengguna. Misalnya tersebarnya hoaks dan misinformasi, juga potensi penipuan data pribadi pengguna.

"Pemerintah perlu memberi literasi ke masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi ke siapapun. Untuk itu, pemerintah berkolaborasi dengan dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat untuk bisa memberikan literasi ini," kata Niken.

Niken menambahkan, data kini menjadi hal yang sangat penting, sehingga perlu dilindungi. Untuk itu Kemkominfo tengah mempersiapkan kelahiran UU Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa diberikan ke DPR pada akhir tahun 2019 atau awal 2020.

"Kemkominfo juga mengeluarkan Permenkominfo 20/2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mendorong PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, di mana, penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi," kata Niken.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.