Sukses

PP PSTE Terbit, Komisi I Kritik Pemerintah Tak Terapkan Kedaulatan Data

Meski PP PSTE sudah diteken, aturan ini masih menuai kritik dari sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Ini merupakan revisi dari PP Nomor 82 Tahun 2012.

Meski sudah diteken, aturan ini ternyata masih menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Sukamta. Dia menyorot salah satu poin dalam aturan tersebut yakni pasal 21.

Menurut Sukamta, pasal 21 yang memungkinkan data center ditaruh di luar negeri itu bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya kedaulatan data. Sukamta menuturkan soal kedaulatan itu dibahas saat berada di parlemen dan peresmian Palapa Ring.

"Seolah-olah secara politik nanti pak Presiden dianggap tidak pro pasar dalam negeri dan tidak sensitif terhadap kedaulatan dana. Ini secara politik merugikan citra pak Presiden," tuturnya saat melakukan rapat kerja dengan Kemkominfo di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Terlebih, saat pidato Presiden Jokowi mengatakan bahwa data saat ini layaknya minyak baru bagi dunia usaha. Karenanya, dia menuturkan bahwa data penduduk Indonesia, termasuk data pola hidup masyarakat tidak boleh jatuh ke tangan asing.

"Berarti pertanyaannya, presiden ini tidak tahu apa yang dibicarakan atau tanda tangan peraturan yang tidak diketahuinya. Ini yang salah siapa, saya khawatir salah yang beri naskah, tapi saya tidak itu, sebab ada di rumah tangganya Kemkominfo," ucap Sukamta menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kekhawatiran Menkominfo

Oleh sebab itu, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan kekhawatiran itu tercakup dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Kita makanya mau speed up yang namanya RUU PDP. Begitu RUU PDPnya selesai, seluruh yang kita persoalkan akan diselesaikan di UU tersebut," ujarnya menjelaskan.

Selain itu, dia memastikan bahwa Presiden Jokowi memiliki komitmen kuat terhadap kedaulatan data Indonesia.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.