Sukses

3 Menteri Teken Peraturan Blokir Ponsel BM via IMEI, Ini Kata Pengamat Gadget

Begini kata pengamat gadget tentang diberlakukannya peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Jumat (18/10/2019), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI.

Adapun peraturan ini dilakukan guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.

Dengan demikian, langkah ini dinilai bisa melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Salah satu yang turut memberikan tanggapan tentang isu ini adalah pengamat gadget Lucky Sebastian.

Lucky menilai memang sudah waktunya bagi negara untuk menerbitkan peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI.

"Kalau melihat dari datanya, jumlah ponsel BM yang beredar saat ini cukup mengkhawatirkan. Angkanya lebih dari 20 persen. Dari 5 ponsel yang digunakan masyarakat, berarti 1 adalah ponsel BM," ujar Lucky saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Jumat (18/10/2019).

"Jika ponsel BM ini berhasil dikendalikan dengan peraturan dan sistem yang baik", menurut Lucky, "yang diuntungkan tidak hanya negara dan industri, tetapi juga masyarakat.".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Tarik Investor Berinvestasi di Indonesia

Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Lebih lanjut, Lucky percaya bila peraturan ini berjalan dengan baik, iklim usaha smartphone lebih tertib dan rapi.

"Dengan gini, kepercayaan dunia dan investor untuk berani berinvestasi di bidang teknologi di Indonesia semakin tinggi," tutur Lucky.

Di sisi industri, vendor yang mengikuti aturan ini secara baik juga akan diuntungkan karena penghasilannya tidak lagi "bocor", yang disebabkan oleh kehadiran ponsel BM.

(Ysl/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini