Sukses

Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI Bakal Diteken Hari Ini

Aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via IMEI rencananya akan ditekan oleh tiga menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI) rencananya akan ditekan oleh tiga kementerian: Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari ini, Jumat (18/10/2019).

Penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini akan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada pukul 08.30.

Permen ini sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi IMEI serta melakukan perlindungan konsumen dan industri ponsel dalam negeri.

Sebelumnya, aturan ini akan diteken bersamaan dengan Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, tapi rencana itu batal.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan penandatangan peraturan pemblokiran ponsel ilegal via IMEI tersebut harus dilakukan di hari kerja, sedangkan 17 Agustus libur.

"Waktu pasnya belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesiapan bapak menteri yang akan tandatangan," tuturnya kepada Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BRTI Siapkan Aturan untuk Atasi Kloning IMEI

Penerapan aturan pembatasan IMEI ponsel di Indonesia ditakutkan akan memunculkan masalah baru yakni kloning IMEI yang diterapkan pada ponsel black market dari luar negeri.

Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun menyebut telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangani kemungkinan adanya masalah kloning IMEI yang dikhawatirkan banyak pihak ini.

Diungkapkan oleh Komisioner BRTI Agung Harsoyo, BRTI tengah mendiskusikan adanya regulasi yang mengatur kloning IMEI ini. Menurut Agung, secara teorertis, IMEI yang ada pada perangkat harusnya bisa dikunci (lock).

"IMEI yang berbasis hardware secara teoretis maupun praktis, harusnya bisa di-lock. Mirip dengan SIM card kita, ada bagian yang tidak dapat diubah oleh pihak lain. Kami sedang mendikusikan regulasi terkait perangkat ini," kata Agung ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Agung mengatakan, regulasi nantinya mengatur bahwa tiap smartphone atau perangkat yang masuk ke Indonesia, IMEI-nya harus dikunci.

Ketika IMEI sudah dikunci, tidak akan bisa lagi diakses melalui sistem operasi. Sementara, saat ini IMEI tidak dikunci, sehingga sistem operasi bisa menggantikan IMEI sebuah perangkat dengan identitas lainnya.

"Kami tengah memikirkan mekanisme pelaporan bahwa IMEI telah dikunci, sehingga perangkat yang tidak comply (sesuai aturan) tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Agung.

Sayangnya, Agung tidak menyebutkan kapan aturan ini akan diberlakukan. "Tidak dalam waktu dekat," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pengamat: Operator Bisa Blokir IMEI Tanpa Mesin EIR

Sementara itu, pengamat Telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, pemblokiran nomor IMEI (international mobile equipment identity) sebenarnya bisa dilakukan tanpa equipment identity register (EIR).

Namun, Agung mengatakan, metode pemblokiran apa yang dipakai tergantung dari peraturan tiga menteri tentang registrasi IMEI yang akan diterbitkan pemerintah.

"Dari sisi teknis, sebenarnya mekanisme untuk membloir IMEI itu tidak harus menggunakan sistem EIR," kata Agung di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

EIR sendiri merupakan mesin pendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel black market (ponsel BM). Rencananya, investasi untuk mengembangkan mesin EIR akan dibebankan kepada operator seluler.

Namun, beberapa waktu lalu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), merasa keberatan jika investasi dibebankan sepenuhnya kepada mereka karena dianggap mahal.

Kembali ke mekanisme pemblokiran IMEI, Agung mengatakan, mesin EIR memang dibutuhkan jika pemerintah ingin memblokir ponsel BM secara perangkatnya.

"Untuk blokir IMEI tidak harus menggunakan EIR. Sebenarnya operator bisa melakukan pemblokiran IMEI, artinya begini, jika daftar IMEI yang di-blacklist sudah dikeluarkan, operator mana pun tidak bisa memberikan layanan kepada pemilik smartphone dengan IMEI yang diblokir," Agung menjelaskan.

(Isk/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.