Sukses

Warganet Soroti RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden hingga Korban Perkosaan

RKUHP merupakan isu krusial saat ini dan banyak pihak, termasuk warganet, tengah menyoroti RKUHP yang dianggap memuat pasal-pasal bermasalah

Liputan6.com, Jakarta - RKUHP merupakan isu krusial saat ini dan banyak pihak tengah menyorotinya. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, misalnya, membeberkan sejumlah pasal di RKUHP yang dianggap bermasalah dan menjadi pasal karet, yakni pasal 167 tentang makar, pasal 440-449 tentang pengaturan tindak pidana penghinaan, pasal 218-220 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal 240-241 soal penghinaan pemerintah yang sah, dan pasal 353-354 soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.

"Pasal ini memuat rumusan karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers. Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Fickar kepada Liputan6.com, Rabu (18/9/2019).

Menurut Fickar, beberapa pasal bermasalah memuat rumusan karet karena tafsirnya bisa tergantung penguasa atau penegak hukum yang diintervensi kekuasaan.

Lebih lanjut, Fickar menilai DPR arogan jika tetap bersikeras mengesahkan RKUHP di tengah gelombang penolakan dan banyaknya pasal bermasalah. Menurutnya, DPR belum maksimal menyerap aspirasi masyarakat dalam membuat undang-undang.

"Itu sikap arogansi seorang politikus, dia tidak menyadari bahwa eksistensi dia sebagai wakil rakyat yang mewakili dan mempunyai kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya," katanya.

Rencana DPR untuk mengesahkan RKUHP pada sidang paripurna juga mendapat gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui petisi di laman Change.org, yang dinisiasi oleh aktivis kesetaraan gender dan hak asasi manusia, Tunggal Pawestri.

Dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam, petisi berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” itu meraup ratusan ribu dukungan dari warganet.

Data Drone Emprit Academic juga menunjukkan bahwa RKUHP menjadi trending topic di jejaring sosial mikroblog Twitter. Per Jumat (20/9/2019) pukul 00.00 WIB, terdapat sekitar dua belas ribuan twit yang membahas RKUHP

Grafik percakapan tentang RKUHP di Twitter (13-19/09/2019) Kredit: Drone Emprit Academic

Grafik di atas menunjukkan bahwa topik RKUHP mulai banyak dibahas pada Senin (16/9/2019) dengan 782 twit. Kemudian selama Kamis (20/9/2019) jumlah twit terkait RKUHP mencapai 8.108 twit. Percakapan itu juga antara lain disertai dengan tagar #tundaRKUHP, #MahasiswaBergerak, #TolakRUUKUHP, #ruukuhp, dan #ReformasiDikorupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sorotan Warganet

Mayoritas twit yang membahas topik ini bersentimen negatif. Pada analisis jejaring sosial Drone Emprit Academic di bawah ini kita bisa lihat bahwa relasi antar node didominasi warna merah, yang merepresentasikan sentimen negatif. 

Analisis jejaring sosial topik RKUHP. Kredit: Drone Emprit Academic

Analisis jejaring di atas juga menunjukkan bahwa nodes berdiameter besar, yang berarti pengguna Twitter yang twitnya paling banyak mendapat retweets, tidak begitu tersentralisasi.

Rudi Valinka (@kurawa), misalnya, menuliskan narasi bahwa Indonesia akan menjadi lebih otoriter dibandingkan dengan Korea Utara, jika RKUHP benar-benar disahkan. Kemudian Paramita Mohamad (@sillysampi), menuliskan twit berikut yang menurut dia bisa menjadi argumen untuk menyentuh presiden:

"Jika RUU KUHP disahkan, investor enggan masuk, karena Pasal 2 membuat tidak ada kepastian hukum. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian berusaha buat investor."

Ada pula Aaron Connelly (@ConnellyAL), yang menyoroti kover majalah tempo edisi 16-22 September 2019, yang menurut pasal 218-220 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden RKUHP, dapat digolongkan sebagai penghinaan presiden dan diganjar tiga setengah tahun penjara. 

Grafik Kata dengan Frekuensi Tertinggi dari Korpus Berbasis Empat Ribuan Twit tentang RKUHP. Kredit: Chartgo

 

Selanjutnya sebanyak 4.618 twit dianalisis dengan pendekatan linguistik korpus. Pertama, kami mencari tahu kata dengan frekuensi tertinggi, yaitu ruu, kuhp, dan, di, yang, kpk, dan seterusnya seperti ditampilkan grafik di atas. Namun pada temuan ini tidak ada kata yang mencolok daripada kata-kata lainnya.

3 dari 3 halaman

Bigram dengan Frekuensi Tertinggi

 Grafik Bigram dengan Frekuensi Tertinggi pada Korpus Berbasis Empat Ribuan Twit tentang RKUHP. Kredit: Chartgo

Selanjutnya kami mengekstraksi bigram dengan frekuensi tertinggi seperti terlihat di grafik di atas. Beberapa bigram yang kontras dan menarik untuk dicari tahu konteksnya adalah bigram pasal penghinaan, korban perkosaan, penistaan agamapenghinaan presiden, dan kebebasan pers.

Bigram pasal penghinaan presiden dan penghinaan presiden saling berkaitan dan keduanya merujuk pada pasal yang menurut pakar hukum di awal artikel ini bermasalah, yakni pasal 218-220 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Berikut ini sampel twit sebagian warganet yang memuat bigram tersebut. 

baru aja baca draft ruu kuhp soal penghinaan presiden, rupanya uu ini pernah dibatalin sama mk karna menjunjung tinggi demokratis dan hak hak asasi manusia.

icjr: pasal penghinaan presiden di ruu kuhp mirip zaman kolonial

bila pasal 219 dalam ruu kuhp ttg penghinaan presiden dan wapres hendak dihidupkan lagi, maka akan menjadi aneh krn mk telah memutuskan pasal serupa tdk sesuai uud 45. perlawanan bisa dimulai sebelum disahkan atau nanti saat judicial review.

Selanjutnya, bigram korban perkosaaan, mengacu pada pasal yang mungkin menjerat korban perkosaan yang hamil dan hendak menggugurkan kandungan. Disebutkan bahwa korban perkosaan hanya memiliki waktu empat puluh hari untuk menggugurkan kandungan. Melebihi batas itu, korban perkosaan bisa diganjar hukuman penjara, jika menggugurkan kandungannya.

alih-alih mengesahkan ruu pks, dpr malah tengah menggodok dan akan mengesahkan pasal bermasalah dalam rkuhp yang memberatkan perempuan korban perkosaan dalam jerat hukuman untuk praktik aborsi.

banyak sekali pasal yang bermasalah, tetapi salah satu yang kita sebagai perempuan harus mengerti dan ingin dibahas di sini adalah ruu kuhp pasal 484, yang berpotensi memenjarakan korban perkosaan!

dalam ruu kuhp belum ditambahkan pengecualian2 dalam kasus aborsi. padahal pasal tsb bertentangan dengan pasal 75 uu kesehatan (bertujuan mengurangi angka kematian ibu) dan tentunya (lagi-lagi) mendiskriminasi perempuan terutama korban perkosaan

betul, di uu kesehatan no 61 thn 2014 diatur ada pengecualian untuk korban pemerkosaan atau alasan medis. di ruu kuhp ini perempuan yang menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal 4 tahun - pengecualian untuk pemerkosaan masih ada, yang berubah batas legalnya yaitu 40 hari

Sebagian warganet juga menyoroti pasal penistaan agama di RKUHP yang tetap dipertahankan, terlebih ada perluasan definisi.

harusnya ruu kuhp tentang penistaan agama di research terlebih dahulu, bagaimana pandangan setiap agama tentang ruu kuhp ini, kalo gini apakah ini akan menjadi petaka?

hmm keliatannya ga terlalu penting utk diurusin pemerintah. hak asasi manusia ga diindahkan dong kl gini ruu kuhp: pasal penistaan agama masih ada, ajak jadi agnostik dipidana

monmaap ini negara apaa ??!!! ruu kuhp: pasal penistaan agama masih ada, ajak jadi agnostik dipidana

Terakhir, bigram kebebasan pers merujuk pada pasal-pasal yang berpotensi mengekang pekerja pers dalam melakukan tugasnya. Berikut ini beberapa twit yang memuat bigram kebebasan pers.

ada pasal dalam rkuhp yang justru membatasi kebebasan pers. apakah itu berarti pemerintah anti kritik? ruu pks yang tidak segera disahkan. apakah itu berarti pemerintah tidak peduli dengan ham terutama perlindungan terhadap korban/perempuan?

orang2 begini memang berbahaya bagi ruang gerak demokrasi. karikatur seperti itu ia anggap sebagai penghinaan. aneh. pantas mereka2 ini sangat ngotot untuk segera mensahkan ruu kuhp yang sangat kontroversial itu. yg justru di dalamnya ada pasal2 yg membungkam kebebasan pers.

aji dan lbh pers kecam ruu kuhp yang ancam kebebasan pers

aji dan lbh pers nilai ada 10 pasal ruu kuhp ancam kebebasan pers

aji dan lbh pers nilai ruu kuhp ancaman bagi kebebasan pers

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.