Sukses

Ratusan Ribu Orang Minta Jokowi Tolak RKUHP di Sidang Paripurna DPR

Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” itu naik pesat hingga terkumpul lebih dari 320 ribu dukungan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana DPR untuk mengesahkan RKUHP di sidang paripurna dalam waktu dekat mendapat gelombang penolakan dari masyarakat. Salah satunya melalui petisi di laman Change.org, yang dinisiasi oleh aktivis kesetaraan gender dan hak asasi manusia, Tunggal Pawestri.

Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” itu naik pesat. Per Kamis (19/9/2019) pukul 18.00 WIB terkumpul lebih dari 320 ribu dukungan untuk petisi itu.

Sebenarnya petisi ini sudah dimulai sejak dua tahun lalu dan telah berhasil membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun, memasuki akhir masa jabatan periode 2014-2019, DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.

"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," kata Tunggal dalam petisi di change.org/semuabisakena.

Dalam petisinya, Tunggal juga menjelaskan siapa saja yang berpotensi terancam hukuman penjara dan denda, jika RKUHP disahkan, antara lain:

 

Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.

Perempuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalanan bisa kena denda Rp 1 juta.

Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.

Pengamen, tukang parkir, dan disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.

Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden

Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan petugas berwenang dan akan didenda Rp. 1 juta.

Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun.

Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat".

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajak Publik Dukung Petisi

Melihat potensi dampak jika RKUHP ini kelalk disahkan, terutama bagi rakyat kecil, Tunggal mengajak publik untuk menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Berkaca pada keberhasilan publik dahulu ketika menggagalkan undang-undang yang bisa membuat pengkritik DPR dipenjara, Tunggal optimistis dengan petisi soal RKUHP ini.

"Waktu kita tidak banyak. Kita tidak bisa biarkan DPR dan pemerintah meloloskan pasal-pasal yang mengancam kelompok rentan dan termarjinalkan. Mereka mestinya mendengarkan suara penolakan ini dan mengambil waktu lebih lagi untuk membahasnya," kata Tunggal. 

Dia juga mengajak segala lapisan masyarakat untuk menolak RKUHP ini karena dapat mengancam semua orang.

"Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, semua orang terdekat kita, #SEMUABISAKENA", tandasnya.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini