Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Produksi iPhone di Foxconn Diduga Langgar UU Tenaga Kerja Tiongkok

Kian dekat dengan tanggal perilisan iPhone 11, sebuah laporan malah menyebut adanya pelanggaran undang-undang perburuhan Tiongkok oleh Foxconn selaku mitra manufaktur Apple.

Liputan6.com, Jakarta - Peluncuran iPhone terbaru tinggal menunggu hari. Apple diduga kuat akan merilis seri iPhone 11 pada 10 September 2019 waktu Amerika Serikat.

Kian dekat dengan tanggal perilisan, sebuah laporan malah menyebut adanya pelanggaran undang-undang perburuhan Tiongkok oleh Foxconn selaku mitra manufaktur Apple.

Mengutip laman Gizmochina, Selasa (10/9/2019), dalam rangka memenuhi pesanan iPhone 11, Foxconn diduga telah mempekerjakan pekerja kontrak secara berlebihan di pabrik mereka.

China Labor Watch (CLW) selaku lembaga pengawas tenaga kerja yang berbasis di New York City, menerbitkan laporan.

Laporan tersebut mengklaim, lebih dari setengah tenaga kerja yang dipekerjakan pada bulan Agustus di pabrik iPhone terbesar di Zhengzhou, Tiongkok merupakan pekerja sementara.

Bahkan, di antara pekerja sementara itu, ada yang merupakan siswa magang.

Pihak Foxconn belum berkomentar atas pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang dilangar. Sementara itu, Apple memberikan pernyataan.

Menurut pihak Apple, selama investigasi, mereka mengumumkan bahwa persentase pekerja melebihi standar mereka.

“Kami bekerja sama dengan Foxconn untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Apple dalam pernyataannya.

Sementara, CLW menyebutkan, jumlah pekerja sementara yang dipekerjakan turun dibandingkan tahun lalu, dari 50 persen ke 30 persen, hal ini tetaplah bentuk pelanggaran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berbagai Pelanggaran

Laporan CLW juga mengklaim ada beberapa pelanggaran hak pekerja di pabrik Foxconn, antara lain, para pekerja di pabrik rata-rata kelebihan waktu kerja lebih dari 100 jam per bulannya, saat masa produksi puncak.

Padahal, menurut UU perburuhan Tiongkok, para pekerja tak boleh kelebihan jam kerja lebih dari 36 jam per bulannya. Selain itu, proses pengunduran diri bagi karyawan regular tidak diperbolehkan selama masa puncak produksi.

Sejumlah pekerja di bagian pengiriman juga tidak mendapatkan bonus yang telah dijanjikan kepada mereka dari perusahaan pengiriman.

“Para siswa magang juga bekerja lembur saat masa puncak produksi meski pun aturan magang melarang hal ini,” tulis Gizmochina dalam laporannya. 

Selain itu, pihak pabrik juga tidak menyediakan alat perlindungan personal yang memadahi bagi para pekerja. Para pekerja juga tidak mendapatkan pelatihan keamanan dan kesehatan selama bekerja.

Bahkan, pelanggaran lain berdasarkan laporan adalah, pabrik tidak melaporkan jika ada pekerja yang terluka.

 

3 dari 3 halaman

Apple Membantah Laporan

Pihak Apple, pada Senin ini membantah isi laporan yang dipublikasikan oleh CLW.

“Kami melihat klaim yang diajukan oleh China Labor Watch dan sebagian tudingan-tudingan di atas adalah bohong,” kata Apple dalam pernyataannya.

Apple menyebut, “kami telah mengkonfirmasi para pekerja telah diberi kompensasi sesuai, termasuk upah lembur dan bonus. Semua kerja lembur bersifat sukarela dan tidak ada bukti kalau ada pemaksaan kerja.”

Sejauh ini, pasokan produksi Apple telah banyak menghadapi kritik karena kondisi kerja yang tidak layak.

Atas sejumlah kritik tajam itu, Apple telah menekan Foxcoon untuk meningkatkan praktik perburuhan jika mereka masih ingin bekerja sama dengan Apple.

Pihak Foxconn sendiri menyebut, mereka terus melakukan monitoring tentang tudingan yang terjadi di pabrik mereka di Zhengzhou, Tiongkok, ini.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini