Sukses

Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI Molor, Ini Kata Pengamat

Aturan blokir ponsel BM via IMEI merupakan perumusan dari tiga kementerian: Kemenperin, Kemkominfo, dan Kemendag.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan pemblokiran ponsel BM via International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih belum diterbitkan hingga saat ini. Padahal, sebelumnya pemerintah berencana meneken aturan tersebut pada 17 Agustus 2019.

Aturan IMEI merupakan perumusan dari tiga kementerian: Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pakar teknologi Lucky Sebastian menanggapi kemunduran ini. Menurutnya, meski sudah mundur, perumusan masih tetap berjalan sesuai rencana.

Lucky menilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu diikutsertakan dalam perumusan aturan pemblokiran ponsel BM ini walau akan berimbas pada lamanya penerbitan.

"Aturan ini bisa jadi akan lebih molor, jika Kemenkeu turut serta. Sepertinya kementerian keuangan ini memang harus disertakan karena nantinya menyangkut peraturan seperti pengenaan pajak dari smartphone yang "diputihkan" atau dibawa dari luar dan didaftarkan," kata Lucky kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Rabu (4/9).

Lucky mengharapkan aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan tata cara pelaksanaan yang baik dan tegas serta memerlukan pengawasan.

Lucky membandingkan aturan ini dengan pendaftaran SIM pra bayar. Baginya, tujuan dan peraturan baik tetapi pada pelaksaannya memiliki banyak lubang.

"Ini membutuhkan komitmen semua pihak yang terlibat dari kementerian-kementerian yang ikut merumuskan aturan ini, beacukai, hingga pelaksana seperti operator," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kritik dari Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia sempat mengkritik aturan IMEI ini. Ombudman menganggap pemerintah seharusnya bisa menjelaskan dahulu rancangan aturan pencegahan penyelundupan ponsel BM serta membuat suatu sistem deteksi dan mitigasi.

Menanggapi ini, Lucky menyarankan untuk pemerintah mengikutsertakan Ombudsman di bagian pengawasan.

"Mungkin sebagai bagian pengawasan, Ombudsman juga harus diajak duduk bareng dengan perumus kebijakan aturan blokir IMEI ini agar semua pihak saling bisa memahami dan memberi masukan cara yang terbaik," katanya.

Hingga kini baru pihak Kemenkominfo dan Kemendag yang telah menyelesaikan draft peraturan menterinya. Kemenkominfo telah merumuskan pembatasan akses layanan seluler untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sedangkan Kemendag soal pengawasan IMEI HKT yang beredar di pasar.

Kemenperin dikabarkan masih butuh waktu merumuskan draft soal pengelolaan database IMEI Nasional.

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini