Sukses

Pemerintah Masih Godok Aturan Pemblokiran Ponsel BM via IMEI

Pemerintah memastikan pihaknya masih terus membahas aturan soal pemblokiran ponsel BM via IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih terus menggodok aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market melalui validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI).

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai pajak dalam regulasi tersebut.

"Saat ini masih butuh koordinasi, Pak Menteri (Rudiantara) masih berkomunikasi dengan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), kaitannya (soal) pajak," tutur Ismail ketika ditemui usai acara uji coba jaringan 5G oleh Smartfren di Bekasi, Senin (19/8/2019).

Untuk diketahui, pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), yang saat ini sedang disiapkan. Sistem ini menampung lima jenis data IMEI dari berbagai sumber.

Lima jenis data ini di antaranya TPP Impor dan TPP Produksi, yang merupakan data IMEI milik Kemenperin, yang masing-masing disampaikan oleh importir resmi dan produsen yang memproduksi ponselnya di Indonesia.

Kemudian data ketiga, yakni data dump operator seluler, adalah data IMEI milik para operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.

"Operator juga akan memberikan data ini untuk konsolidasi di SIBINA. Data ini nantinya bisa beririsan dengan TPP impor dan produksi," tutur Ismail.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data dari Ponsel Luar Negeri

Data keempat dan kelima, merupakan IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri (hand carry) dan stok pedagang. Untuk dua hal ini, kata Ismail, pemerintah sedang menyiapkan aplikasi agar memudahkan proses validasi.

"Untuk yang dari luar negeri, ini juga masih didiskusikan akan seperti apa, apakah nanti bisa mendaftarkan IMEI mereka di aplikasi atau ada opsi lain," katanya.

Mengenai stok ponsel di toko-toko, para pedagang memiliki kesempatan untuk mendaftarkan IMEI bagi ponsel BM sebelum aturan diberlakukan melalui aplikasi khusus.

Namun, setelahnya ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni mereka harus membayar pajak, atau bisa tetap dijual tanpa syarat lagi.

(Dam/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.