Sukses

Warganet Dorong Petisi Tolak KPI Awasi Netflix dan YouTube

Sejumlah warganet menyuarakan pendapat menolak wacana KPI melakukan pengawasan terhadap konten Netflix dan YouTube.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wacana untuk mengawasi konten di media non-konvensional. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio.

Beberapa platform yang disebut akan diawasi adalah Netflix dan YouTube. Sontak, wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warganet di Twitter.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (9/8/2019), di situs Change.org pun sempat muncul petisi menolak wacana tersebut. Saat ini, sudah ada 25 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut dari target 35 ribu.

Salah satu alasan penolakan ini adalah KPI disebut telah mencederai mandatnya. Sebab, tujuan KPI untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.

Sejumlah warganet pun menyuarakan penolakan terhadapa wacana tersebut. Banyak di antaranya menolak lantaran Netflix dan YouTube merupakan kanal alternatif untuk menikmati konten. 

Untuk mengetahui seperti apa penolakan warganet mengenai wacana KPI untuk mengawasi konten yang ada di Netflix dan YouTube, berikut ini beberapa di antaranya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agung Suprio Pimpin KPI Periode 2019-2022

Sekadar informasi, Agung Suprio terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Selama menjalankan tugas, Agung akan didampingi Mulyo Hadi Purnomo sebagai wakil ketua.

Keduanya dipilih dalam Rapat Pleno Pertama KPI Pusat periode 2019-2022 yang berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2019. 

Agung bersama komisioner lainnya mengaku siap menjalankan amanah instansi kelembagaan. Khususnya mengawasi konten siaran televisi dan radio.

Agung menyampaikan, prioritas KPI selama tiga tahun ke depan adalah mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional. Termasuk melakukan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

"Ini dengan memberikan perhatian khusus pada perlidungan perempuan dan kesetaraan gender, serta membuat Kode Etik KPI," tutur Agung seperti dikutip dalam laman resmi KPI, Sabtu (3/8/2019). 

Selain itu, lanjut Agung, KPI mendukung dilakukannya percepatan digitalisasi penyiaran dengan dimulainya siaran simulcast di beberapa lokasi perbatasan antar negara. Kemudian yang juga menjadi perhatian utama KPI adalah penguatan kelembagaan dan anggaran KPI Daerah.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.