Sukses

Koalisi Advokasi Minta UU Perlindungan Data Pribadi Dipertegas

Mulai dari pengumpulan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga penjualan ilegal data pribadi yang masih kerap ditemui menjadi perhatian sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan data pribadi tak dimungkiri tengah menjadi isu yang hangat diperbincangkan saat ini.

Mulai dari pengumpulan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga penjualan ilegal data pribadi yang masih kerap ditemui menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi.

Menyoal hal tersebut, Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, menuturkan pemerintah saat ini diminta untuk tegas mengatur perannya termasuk definisi perlindungan data pribadi.

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil diketahui memberikan akses sejumlah item data ke lembaga swasta.

"Dalam landscape besar, pemberian akses semacam ini dari satu database Dukcapil dapat dikatakan sebagai upaya pemprofilan yang sempurna. Apalagi akses itu diberikan pada pihak sesuai dengan kepentingannya," tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Hal ini, menurut Djafar, berpotensi melanggar privasi masyarakat mengingat belum ada regulasi yang secara komprehensif mengatur persoalan perlindungan data pribadi.

Sementara regulasi soal perlindungan data pribadi masih terbatas di bidang-bidang terkait, seperti perbankan, kesehatan, maupun e-commerce.

"Hari ini peraturan perundangan yang ada, termasuk UU kependudukan tidak cukup untuk melindungi data pribadi warga negara. Uu ini termasuk keseluruhan aturan yang ada sekarang belum secara jelas memberikan definisi apa itu data pribadi," ujarnya menjelaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Kejelasan Tentang Hak Pemilik Data

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, saat jumpa media tentang perlindungan data di Jakrata, Jumat (2/8/2019). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Selain itu, belum ada pula kejelasan mengenai jenis-jenis data pribadi termasuk juga kewajiban dari pengolah (processor) data. Dalam hal ini, setelah pengolah data memperoleh akses dari pengendali data.

"Nah lebih parahnya, hari ini belum ada kejelasan mengenai hak pemilik data. Apa saja list hak pemilik data atau yang dikenal right of subject data. Right of subject data yang harus ditegaskan dijamin dalam satu Undang-Undang," tutur Djafar melanjutkan.

Oleh sebab itu, dibutuhkan UU baru yang dirangkum sebagai UU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, aturan yang ada sekarang masih belum memberikan kepastian hukum.

Saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri masih berada di pihak pemerintah. Dafar pun berharap agar pemerintah mau mengesampingkan ego sektoral agar RUU ini dapat dikirimkan dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.